Pengelola Hiburan Malam Diberi Peringatan | Terkini! Seputar Kota - Bengkuluekspress

Pengelola Hiburan Malam Diberi Peringatan | Terkini! Seputar Kota - Bengkuluekspress Rss Online Pengelola Hiburan Malam Diberi Peringatan | Terkini! Seputar Kota - Bengkuluekspress, Hiburan,

Judul Postingan : Pengelola Hiburan Malam Diberi Peringatan | Terkini! Seputar Kota - Bengkuluekspress
Share link ini: Pengelola Hiburan Malam Diberi Peringatan | Terkini! Seputar Kota - Bengkuluekspress

BACA JUGA


Pengelola Hiburan Malam Diberi Peringatan | Terkini! Seputar Kota - Bengkuluekspress

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu turun ke sejumlah tempat tempat hiburan malam, Rabu (14/5) malam. Penertiban yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini menurunkan 1 peleton personel dengan menyisiri tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Terkait surat edaran pemerintah kota tentang pengaturan jam operasi tempat hiburan malam, maka kita turun langsung mendatangi dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk taat terhadap aturan tersebut,” kata Kepala Satpol PP, Mitrul Ajemi SSos.

Berdasarkan pantuannya, hampir sebagian besar tempat hiburan malam melanggar karena tetap buka di luar jam yang telah ditetapkan. Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota sebelumnya, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, dan sebagainya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00-00.00WIB. Namun nyatanya banyak mulai beroperasi sekitar pukul 18.00 WIB, bahkan hingga tengah malam lewat.

“Kita pastikan agar pengusaha ini betul-betul menaati aturan dan menghargai umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan ini,” jelasnya.

Meski masih sebagai imbauan, namun jika pada penertiban berikutnya tempat hiburan tersebut masih tetap melanggar maka akan ditindak tegas dengan cara penutupan paksa dan pencabutan izin usaha. Di sisi lain, pihaknya juga mensosialisasikan tentang Perda tentang Pengendalian Minuman Keras (miras), dan menjelaskan bahwa tempat usaha yang diperbolehkan menjual miras adalah hotel berbintang 5, restoran berbintang 5, dan hypermarket.  Jika ada tempat usaha di luar kategori itu maka akan dikenakan sanksi denda dan kurungan penjara sesuai aturan berlaku. (805)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment