Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan - KOMPAS.com

Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan - KOMPAS.com Rss Online Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan - KOMPAS.com, Hiburan,

Judul Postingan : Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan - KOMPAS.com
Share link ini: Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan - KOMPAS.com

BACA JUGA


Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Satuan Polisi Pamong Praja menyosialisasikan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadan 1440 H mendatang.

Sosialisasi tersebut dilakukan lewat Operasi Pekat yang menyasar sejumlah tenpat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara, pada Rabu (1/5/2019) dini hari tadi.

"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Di Cianjur, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Arifin menjelaskan, ada sejumlah tempat hiburan harus tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+1 Hari Raya Idul Fitri.

Tempat-tempat hiburan yang harus ditutup itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di kelab malam.

Baca juga: Pemkot Surakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Solo Selama Ramadhan

Sementara itu, jam operasional tempat hiburan karaoke eksekutif dan pub mulai beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Adapun tempat usaha billiar yang tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP," ujar Arifin.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment