Judul Postingan : Kewajiban Warga Suatu Daerah ke Pemerintah Terkait Utang Sebuah Pemerintah Daerah - Tribun Solo
Share link ini: Kewajiban Warga Suatu Daerah ke Pemerintah Terkait Utang Sebuah Pemerintah Daerah - Tribun Solo
Kewajiban Warga Suatu Daerah ke Pemerintah Terkait Utang Sebuah Pemerintah Daerah - Tribun Solo
Oleh : Retno Septina Wijayanti, S.Hut*)
KEWAJIBAN merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak lain.
Dalam sistem keuangan pemerintah daerah (Standar Akuntansi Pemerintah), kewajiban kerap disebut sebagai utang.
Saat pemerintah daerah berutang, artinya pembiayaan secara internal yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun eksternal berupa pendapatan transfer belum dapat mencukupi pembiayaan pembangunan wilayahnya.
Layaknya seorang individu, apabila dalam pemenuhan kebutuhannya belum mampu dipenuhi secara internal, maka akan melakukan usaha lain dengan meminjam atau berutang.
Namun, ada hal yang membedakan antara utang individu dengan sebuah organisasi pemerintah daerah.
Yaitu saat pemerintah daerah mengambil keputusan untuk berutang, artinya utang tersebut akan menjadi beban seluruh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut sedangkan utang individu hanya akan menjadi beban pribadi saja.
Beberapa organisasi pemerintah daerah harus memutuskan untuk berutang dalam pembiayaan pembangunan wilayahnya.
Salah satu contohnya yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah.
Karanganyar merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki potensi industri pengolahan dan pertanian.
0 Comments :
Post a Comment