Judul Postingan : Dalam 3 Hari, 50 Aduan Masuk di Aplikasi Si Badra - Pikiran Rakyat
Share link ini: Dalam 3 Hari, 50 Aduan Masuk di Aplikasi Si Badra - Pikiran Rakyat
Dalam 3 Hari, 50 Aduan Masuk di Aplikasi Si Badra - Pikiran Rakyat
BOGOR, (PR).- Pemerintah Kota Bogor memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan keluhan terkait layanan dan kinerja organisasi perangkat daerah melalui aplikasi bertajuk Sistem Informasi berbagi Aduan dan Saran (SiBadra). Setelah diluncurkan, Minggu, 28 April 2019, aplikasi yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotandi) Kota Bogor tersebut telah menerima kurang lebih 50 aduan dari masyarakat.
Kepala Diskominfotandi Kota Bogor Firdaus menuturkan, mayoritas aduan yang disampaikan melalui aplikasi Si Badra berkaitan dengan keluhan layanan PDAM Tirta Pakuan dan juga kemacetan di pusat kota.
“Setelah diluncurkan antusias masyarakat Kota Bogor cukup tinggi. Terbukti tiga hari setelah peluncuran, banyak pengaduan masuk. Mayoritas pengaduan memang berkaitan dengan layanan PDAM, dan juga kemacetan. Ada juga masalah penerangan jalan, fasum yang rusak, pencemaran lingkungan, hingga pungli ada,” ujar Firdaus kepada “PR”, Rabu, 1 Mei 2019.
Firdaus menyatakan, aduan dari masyarakat Kota Bogor melalui aplikasi Si Badra langsung diverifikasi oleh tenaga adminitrasi Si Badra dari Diskominfotandi Kota Bogor. Verifikasi tersebut untuk memastikan apakah keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut informasi benar atau bohong.
Masyarakat yang ingin melaporkan aduan mereka cukup mengunduh aplikasi Si Badra pada ponsel berbasis android, dan mengisi data diri. Setelah itu, masyarakat cukup melampirkan foto, membuat judul laporan, dan deskripsi aduan, serta memasukkan lokasi kejadian secara lengkap dan jelas.
“Nanti bagian administrasi Si Badra akan memverifikasi. Dari pelapor ke verifikator itu waktu maksimalnya 7 menit untuk verifikasi benar atau tidaknya. Nanti admin akan menjawab aduan tersebut, dan dari verifikator langsung diteruskan ke OPD terkait. Semisal PKL liar ya kita teruskan ke Satpol PP Kota Bogor,” kata Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus memastikan aduan yang disampaikan masyarakat melalui Si Badra akan langsung ditindaklanjuti oleh OPD terkait masikmal 1x24 jam. Jika tidak ditindaklanjuti selama 2x24 jam, maka aplikasi tersebut akan memberi notifkasi kepada Wali Kota Bogor.
Dengan respon masyarakat yang cukup bagus terhadap aplikasi SiBadra, Firdaus menyebutkan, tantangan ke depan Diskominfotandi Kota Bogor adalah keterbatasan tenaga administrasi. Jika volume keluhan bertambah, Firdaus memastikan perlu ada penambahan tenaga sumber daya manusia agar target verifikasi aduan tepat waktu.***
0 Comments :
Post a Comment