Judul Postingan : Jelang Bulan Ramadan, Pemkot Solo Sosialisasikan Aturan Tegas untuk Usaha Hiburan Malam - Tribun Solo
Share link ini: Jelang Bulan Ramadan, Pemkot Solo Sosialisasikan Aturan Tegas untuk Usaha Hiburan Malam - Tribun Solo
Jelang Bulan Ramadan, Pemkot Solo Sosialisasikan Aturan Tegas untuk Usaha Hiburan Malam - Tribun Solo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mensosialisasikan aturan usaha hiburan dan pariwisata.
Pemkot Solo juga tak akan segan memberi sanksi tegas jika ada pengusaha yang tak patuh aturan.
Kepala Bidang Destinasi, Industri, dan Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Solo, Suwoto mengatakan ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Ramadan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kentrentaman Kota Solo selama puasa dan Lebaran.
"Oleh sebab itu, tempat hiburan malam diwajibkan tutup pada satu pekan pertama dan sepekan terakhir sebelum Lebaran," katanya saat jumpa pers Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo, Senin (29/4/2019) siang.
"Aturan ini tertera di Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," katanya.
• Penjelasan Lion Air Soal Viral Balita Diminta Bawa Barang Kabin Sendiri di Bandara Bandung
Beberapa usaha hiburan dan rekreasi seperti klub malam, diskotik, pub, rumah pijat, dan karaoke wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal dan akhir Ramadan.
Hal tersebut juga berlaku juga pada bar yang menggunakan hiburan musik dan tempat spa.
Aturan tersebut tak hanya mengatur soal waktu tutup dan buka di awal dan akhir puasa saja.
0 Comments :
Post a Comment