Judul Postingan : Sempurnakan Kebijakan JKN-KIS Melalui Database BPJS Kesehatan - Jawa Pos
Share link ini: Sempurnakan Kebijakan JKN-KIS Melalui Database BPJS Kesehatan - Jawa Pos
Sempurnakan Kebijakan JKN-KIS Melalui Database BPJS Kesehatan - Jawa Pos
BPJS Kesehatan berupaya memudahkan pengelolaan data. Melalui penyediaan data yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan. Maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, data yang dimiliki merupakan aset. Dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel. Berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.
Hal ini sekaligus sebagai satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada masyarakat. Data sampel yang ada juga sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dalam program jaminan kesehatan. Misalnya penyelenggara jaminan kesehatan Korea Selatan, National Health Insurance Service (NHIS). Memiliki NHIS-National Sample Cohort yang merupakan database data sampel 2 persen dari total populasi di Korsel.
”NHIS-NSC menjadi sumber data sampel yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan. Baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerintah. Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik. Dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan,” kata Fachmi Idris kepada Jawa Pos Radar Solo, Selasa (26/2).
Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah. Terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap. Pertama, peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan. Kedua, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP. Dan ketiga, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL. Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan. Melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotokopi) identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
”Data sampel BPJS Kesehatan masih akan terus dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan.Oleh karena itu, kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, peneliti, maupun khalayak lainnya. Untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini,” tandasnya. (gis/fer)
(rs/gis/per/JPR)
0 Comments :
Post a Comment