Judul Postingan : Polres Cilacap Ungkap Praktik Kesehatan tak Berizin Berkedok Salon Kecantikan - Gatra
Share link ini: Polres Cilacap Ungkap Praktik Kesehatan tak Berizin Berkedok Salon Kecantikan - Gatra
Polres Cilacap Ungkap Praktik Kesehatan tak Berizin Berkedok Salon Kecantikan - Gatra
Cilacap, Gatra.com – Satuan Reskrim Polres Cilacap mengungkap kasus praktik kesehatan tanpa izin berkedok salon kecantikan. Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku di salon Kecantikan yang beralamat di Jalan Tidar, Sidanegara, Cilacap ini.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, kedua pelaku bernama US, pemilik salon tempat tinggal Perum Sidanegara Indah Cilacap dan AT seorang bidan warga Keleng Kesugihan Cilacap.
Baca Juga: Buka Terapi Ilegal, 20 WNA Diamankan di Palembang
Menurut dia, pelaku diduga memiliki salon kecantikan yang digunakan untuk praktik kesehatan tanpa izin dari dinas terkait baik izin usaha maupun izin praktik kesehatan. “Salon kecantikan pelaku menyediakan pelayanan infuse whitening, inject whitening serta melakukan pemasangan behel gigi,” katanya.
Dari salon kecantikan itu, petugas menyita beberapa obat yang dibeli secara ilegal serta beberapa alat medis yang digunakan oleh para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan praktik tersebut selama tiga tahun.
Baca Juga: Buntut Penipuan Klaim Kesehatan, Grup Pengelola Rumah Sakit di AS Harus Bayar 260 Juta Dolar
“Dari laporan beberapa korban ada yang mengalami pembengkakan tangan serta beberapa luka saat pemasangan kawat gigi,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
“Kepada masyarakat diimbau jika akan melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan agar konsultasikan dengan rumah sakit terdekat dan dokter yang mempunyai izin resmi, jangan mengambil risiko melakukan perawatan kesehatan yang bukan ahlinya,” jelasnya.
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Hidayat Adhiningrat P
0 Comments :
Post a Comment