Judul Postingan : JK: Saya Tidak Bisa Ikuti Pola Bisnis Sekarang - detikFinance
Share link ini: JK: Saya Tidak Bisa Ikuti Pola Bisnis Sekarang - detikFinance
JK: Saya Tidak Bisa Ikuti Pola Bisnis Sekarang - detikFinance
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah tidak bisa mengikuti pola bisnis yang berlaku di zaman sekarang. Padahal dirinya sudah menjadi pengusaha selama 35 tahun.Hal itu diungkapkan saat menjadi pembicara kunci pada acara Seminar dan Dialog Nasional Himpuni di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"Saya menjadi pengusaha hampir 35 tahun, sekarang tidak bisa mengikuti pola bisnis sekarang," kata JK.
JK menjelaskan, pola bisnis zaman dahulu dan sekarang sudah berbeda, di mana pada masa lalu para pengusaha menjual suatu produk selalu di atas biaya pokoknya. Sedangkan saat ini, para pelaku usaha rela menjual produknya di bawah biaya pokok."Kalau dulu jual lebih tinggi dari pokoknya, kalau sekarang lebih kecil dari pokoknya," ujar dia.
Dia mencontohkan, salah satunya adalah seperti Go-jek dan Grab, yang diketahui selalu menjual produk layanannya lebih murah daripada biaya pokoknya.
Menurut orang nomor dua di Indonesia ini proses bisnis Go-jek dan Grab dikarenakan adanya sharing ekonomi. Sebab, perusahaan memberikan syarat bahwa mitranya harus memiliki kendaraan, sehingga ada komponen biaya pokok yang dipangkas.
"Dengan sharing ekonomi, sepihak memiliki kendaraan, lalu disatukan dengan penumpang oleh Go-jek dan Grab," ujar dia.
Tidak hanya itu, JK juga mengungkapkan bahwa pola bisnis yang terjadi saat ini juga mengubah banyak kebiasaan masyarakat. Masih dari layanan transportasi online, di mana adanya layanan pemesanan makanan.
Menurut JK, hal itu bisa membuat para kaum hawa tidak perlu lagi menjadi jago memasak melainkan cukup dengan jago memesan saja.
"Jadi tidak perlu pintar masak, itu perubahan mendasar akibat teknologi, tapi menimbulkan rugi perusahaannya, tapi yang untung warungnya, karena ada yang mengatakan dengan adanya Go-jek martabak bisa dijual banyak," ungkap dua.
(hek/eds)
0 Comments :
Post a Comment