Fintech Rumah Teknologi 'Jarvis' Iron Man Perlu Regulasi Pemerintah 19 January 2019 18:20 WIB - CNBC Indonesia

Fintech Rumah Teknologi 'Jarvis' Iron Man Perlu Regulasi Pemerintah 19 January 2019 18:20 WIB - CNBC Indonesia Rss Online Fintech Rumah Teknologi 'Jarvis' Iron Man Perlu Regulasi Pemerintah 19 January 2019 18:20 WIB - CNBC Indonesia, Teknologi,

Judul Postingan : Fintech Rumah Teknologi 'Jarvis' Iron Man Perlu Regulasi Pemerintah 19 January 2019 18:20 WIB - CNBC Indonesia
Share link ini: Fintech Rumah Teknologi 'Jarvis' Iron Man Perlu Regulasi Pemerintah 19 January 2019 18:20 WIB - CNBC Indonesia

BACA JUGA


Fintech Rumah Teknologi 'Jarvis' Iron Man Perlu Regulasi Pemerintah 19 January 2019 18:20 WIB - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kevin McCallister pernah mensiasati dua perampok dengan membuat suatu adegan pesta bohongan. Kevin menempatkan mannequin, memasang papan berawajah Michael Jordan pada kereta mainan, dan mengatur alur pergerakan mannequin-mannequin itu menggunakan tali yang sudah dia atur.

Alhasil, para perampok itu mengurungi niat untuk membobol rumah Kevin dan berkata "We'll come back tomorrow when they begone. We've gotta get out here before somebody sees us."

Cuplikan kocak Kevin dalam tayangan film Home Alone itu ternyata bisa diterapkan di Indonesia, bahkan tak perlu repot-repot menyiapkan mannequin ala Kevin. Pasti berguna di momen seperti lebaran saat orang kota banyak pulang ke kampung halamanya.


"Berapa lama orang pulang kampung saat lebaran? Bisa satu dua minggu ninggalin rumah. Nah di smart home itu kita punya konsep bisa seting lampu rumah menyala saat sunset atau sunrise. TV bisa nyala, seolah-olah ada orang," kata Calvin Sidik, Founder Autonomous Smart Control Appliance (ASCA) pada CNBC Indonesia di Greenlake, Jakarta Barat (11/1/2019).


Tak bisa kita pungkiri bahwa teknologi sudah berkembang sejauh itu. Karena itu, beberapa ahli sudah mulai mendiskusikan teknologi dan regulasi. Terutama kemajuan teknologi IoT (Internet of Things).

Seperti Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK-ITB) yang mengadakan seminar dengan tema "Membuka Hambatan Hukum Industri Internet of Things". Acara tersebut melakukan pemetaan yang berkaitan dengan hambatan/regulasi hukum dalam penerapan dan pengembangan industri berbasis IoT.

"Dunia akan memasuki era yang sama sekali berbeda dalam menangani volume penyimpanan data dan komunikasi informasi, hal itu tentunya akan berakibat banyak dalam tata kehidupan manusia, profesi peluang kerja, ditambah lagi dengan adanya Internet of Things," kata Richard Mengko, pakar Teknik Biomedika Sekolah Teknik Elektro dan Informatika dalam halaman resmi Institut Teknologi Bandung (18/11/2017).

Richard Mengko juga menambahkan bahwa lembaga atau perusahaan yang memiliki benda-benda yang terhubung dengan IoT perlu dikenakan aspek hukum sehingga keselamatan masyarakat dapat terjamin.

Dibandingkan di luar negeri, Indonesia memang ketinggalan akan pengetahuanya tentang IoT. Beberapa negara di bagian Amerika dan Eropa sudah menyertakan Smart Home, Smart Office, dan Smart City sebagai bagian dalam masyarakat. Jika berbicara regulasi tampaknya terlalu cepat jika langsung diputuskan.

"IoT sekarang ini berjalan dalam posisi politisasi yang belum jelas sehingga masih bisa dibandingkan dengan teknologi yang lain untuk menjanjikan rupiah yang sangat tinggi," kata Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dalam seminar yang diadakan di Hotel Luxton, Bandung itu.

Masih dalam seminar yang sama Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Ahmad Ramli menambahkan. Ia mengatakan bahwa regulasi dibutuhkan untuk mendorong lahirnya inovasi baru dan bukan jadi penghambat dari perkembangan teknologi.

Adanya pembahasan regulasi dan perkembangan IoT sudah diantisipasi oleh para pengusaha Smart Home di Indonesia. Bahkan mereka merasa tidak keberatan dan terbantu jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur teknologi tersebut.

"Saya rasa pemerintah akan mendukung barang Smart Home dimasa yang akan datang karena kita support green building (homes&offices), we encourage better security as well," kata Ganda S Osay, co-founder Smart Home Indonesia pada CNBC Indonesia via pesan WhatsApp (15/1/2019).

Co-founder Autonomous Smart Control Appliance (ASCA), Alexander Wibowo juga mengatakan bahwa mereka tidak merasa keberatan jika nantinya dunia Smart Environment akan diregulasi.

"Pemerintah mungkin udah mulai sadar sama konsep smart environment. Dengan diberi peraturan, kita tau mana batasan yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. Kalau diregulasi kita bisa make it advance," ucap Alexander Wibowo di Green Lake, Jakarta Barat (11/1/2019).

Calvin Sidik menganggap bahwa regulasi dalam teknologi Smart Home ini ibarat perbankan. Calvin mengatakan bahwa dahulu orang-orang mungkin ragu jika menaruh uang di dalam bank. Karena pemerintah mengatur bank melalui regulasi masyarakat menjadi yakin untuk menyimpan uang di bank. Kasus seperti ini menurut Calvin bisa terjadi di Smart Home. Karena ada regulasi, masyarakat akan semakin yakin untuk menggunakan Smart Home di kehidupan mereka.

(dru)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment