Efektifkah app kesehatan untuk kendalikan penyakit tak menular? - The Conversation - ID

Efektifkah app kesehatan untuk kendalikan penyakit tak menular? - The Conversation - ID Rss Online Efektifkah app kesehatan untuk kendalikan penyakit tak menular? - The Conversation - ID, Kesehatan,

Judul Postingan : Efektifkah app kesehatan untuk kendalikan penyakit tak menular? - The Conversation - ID
Share link ini: Efektifkah app kesehatan untuk kendalikan penyakit tak menular? - The Conversation - ID

BACA JUGA


Efektifkah app kesehatan untuk kendalikan penyakit tak menular? - The Conversation - ID

Pengguna telepon pintar (smartphone) di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta, menempati peringkat keempat setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Karakter populasi di Indonesia beragam, mulai dari tubuhnya masih sehat, berisiko sakit sampai yang sudah telanjur menderita penyakit tidak menular.

Pada era digital, penggunaan telepon pintar tidak hanya soal gaya hidup tapi sudah menjadi kebutuhan. Masyarakat juga semakin terbiasa googling mencari informasi kesehatan atau berkonsultasi melalui layanan app kesehatan. Ketika beban kesakitan penyakit tidak menular meningkat, sejauh mana telepon pintar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengendaliannya?

Prevalensi penyakit tidak menular meningkat

Terobosan inovatif, bahkan disruptif, untuk pengendalian penyakit tidak menular sangatlah diperlukan. Pendekatan tradisional dalam bentuk relasi paternalistik dokter-pasien dianggap tidak relevan lagi untuk mengatasi kompleksitas kesakitan penyakit tidak menular pada era sekarang.


Read more: Pengidap penyakit tak menular makin banyak, 6 cara mudah mencegahnya


Pada 1990, tiga terbesar penyakit yang menjadi beban di masyarakat adalah penyakit menular seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan tuberkulosis. Dua puluh enam tahun kemudian, urutannya berubah. Penyakit jantung, stroke dan diabetes menempati urutan atas.

Untuk mengatasi ini, Kementerian Kesehatan, telah menggerakkan upaya promotif dan preventif dengan mendorong berdirinya ribuan Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM) di masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan khusus kepada penderita penyakit tidak menular melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Namun, menurut Menteri Kesehatan, kunci utama pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular terletak pada kesadaran individu untuk menerapkan pola hidup sehat. Di sinilah titik temu antara potensi telepon pintar dengan kebutuhan pengendalian penyakit tidak menular berbasis penguatan kesadaran individu untuk hidup sehat.

Potensi m-Kesehatan

Pemanfaatan inovasi berbasis ponsel untuk kesehatan disebut (mobile-health, m-Health) alias m-Kesehatan. Ini mencakup penggunaan sandangan (wearables), sensor maupun perangkat diagnostik yang dapat tersambung secara kabel atau nirkabel ke ponsel.

Berbagai riset m-Kesehatan telah dipublikasikan, baik baru tahap uji coba (pilot study) maupun uji klinis (clinical trial). Sebelum era 4G, beragam penelitian m-Kesehatan telah membuktikan bahwa pasien penyakit kronis yang mendapatkan pengingat (reminder) melalui SMS akan lebih patuh minum obat daripada tanpa pengingat. Ketika teknologi berevolusi menjadi ponsel cerdas dan terkoneksi Internet, potensinya berlipat ganda.

Research2Guidance (R2G) pada 2017 melaporkan terdapat 325 ribu app (aplikasi) kesehatan di dunia. Sebagian besar tersedia di platform Android. Pada 2017 diperkirakan terdapat 3,7 miliar unduhan app kesehatan.

BPJS Kesehatan telah mengembangkan app Mobile JKN yang sudah diunduh lebih dari dari 3 juta kali per November 2018. Ini merupakan prestasi luar biasa. Dalam catatan R2G hanya 2% app kesehatan yang diunduh lebih dari 500 ribu kali. Pengguna app Mobile JKN dapat mengisi kuesioner tentang deteksi dini penyakit tidak menular. App akan menghitung secara otomatis risiko menderita penyakit tidak menular serta memberikan saran perilaku hidup sehat sehari-hari.

Selain fitur yang spesifik untuk penyakit tidak menular, pengguna app juga dapat mengakses riwayat kunjungan ke fasilitas kesehatan maupun layanan administratif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Kesehatan juga mengembangkan app kesehatan. Salah satunya adalah app “Sehat Jiwa” yang dapat digunakan untuk deteksi dini kesehatan mental. Banyak rumah sakit juga giat mengembangkan app untuk mempermudah registrasi pasien ke rumah sakit.

Dalam lima tahun ke depan, pasar potensial app kesehatan adalah untuk mendukung terapi penyakit diabetes, obesitas, depresi, hipertensi dan penyakit jantung. App kesehatan berfungsi untuk menguatkan komunikasi pasien dengan dokter, meningkatkan kepatuhan pengobatan, pengelolaan berat badan, menjaga kebugaran, deteksi dini PTM sampai dengan efisiensi pelayanan rumah sakit.

Konektifitas dengan perangkat diagnostik, seperti pemeriksaan gula darah dan tanda vital tubuh, memungkinkan pasien menyuplai data ke rekam kesehatan personal di rumah sakit. Pada aspek promotif dan preventif, yang populer adalah app untuk melacak aktivitas fisik termasuk yang disertai dengan fitur gamifikasi.

Selain itu, berbagai app juga berfungsi memperkuat kemauan individu berhenti merokok dan minum alkohol.

Apps, bukan apes

Dengan terus meningkatnya cakupan jaringan internet serta semakin terjangkaunya harga ponsel cerdas, peluang penggunaan m-Kesehatan semakin besar. Peluang ini bermakna ganda: sebagai kesempatan bisnis ekonomi digital dan upaya sosial untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.

Kelompok dokter spesialis juga mengembangkan app spesifik untuk mendukung pengelolaan penyakit tertentu. Inisiatif dan semangat tinggi dalam mengembangkan app perlu diimbangi dengan interoperabilitas (kemampuan saling bekerja sama). Jangan sampai, pasien dengan berbagai kesakitan (multimorbiditas) akhirnya harus mengunduh dan memasang berbagai app yang tidak interoperabel satu sama lain. Kebanyakan apps, bisa apes jadinya.

Meski ada harapan, kendala juga tampak di depan mata. Masih ada 8 ribuan desa di Indonesia tidak terjangkau jaringan telekomunikasi. Selain itu, m-Kesehatan dicurigai menyebabkan melebarnya kesenjangan layanan kesehatan, karena hanya yang berpunya dan tinggal di wilayah berfasilitas Internet yang dapat memanfaatkannya.

Hal lain, pengguna ponsel cerdas didominasi oleh generasi muda, sedangkan penderita dan populasi yang berisiko lebih banyak di dewasa, pralansia dan lansia. Aspek klasik lainnya tentu saja adalah ancaman keamanan, kerahasiaan dan privasi data kesehatan.

Efektif tidaknya app kesehatan untuk membantu pengendalian PTM akan bergantung kepada banyak hal. Di antaranya adalah fungsi, kualitas, kemudahan dan biaya app, jenis penyakit tidak menular, perubahan perilaku yang diharapkan, karakteristik pengguna, interaksi dengan tenaga atau fasilitas kesehatan dan berbagai faktor kontekstual lainnya.

Teknologi bertemu kebijakan

Adanya potensi, di samping kendala yang harus diatasi, merupakan salah satu alasan perlunya regulasi. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2017 tentang Strategi e-Kesehatan Nasional. Namun, aspek teknis mengenai m-Kesehatan, baik potensi dan risikonya belum diatur.

Sebagai contoh, app seperti apa yang dapat direkomendasikan ke dokter untuk pengelolaan pasien diabetes? Apakah app tersebut harus melewati uji klinis (clinical trial)? Bagaimanakah peran Komite Penilaian Teknologi Kesehatan/Health Technology Assessment di Kementerian Kesehatan dalam mengkaji produk m-Kesehatan?

Untuk menilai aspek keselamatan (safety), siapakah yang terlibat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga lainnya? Bagaimana pula peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menilai interoperabilitas, keamanan, kerahasiaan dan perlindungan privasi data pribadi? Apakah dokter yang memberikan layanan melalui app konsultasi kesehatan harus berlisensi?

Dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter diizinkan berpraktik maksimal di tiga tempat. Jika harus berlisensi, apakah nanti akan mengurus surat izin praktek (SIP) ke dinas kesehatan, layaknya praktik konvensional?

Saat ini, banyak pertanyaan tanpa jawaban. Regulasi memang harus dibuat dengan penuh pertimbangan dan kajian. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebutkan peran Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IPPS) untuk mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor berkaitan dengan penerapan sistem dan transaksi elektronik. Namun, sampai saat ini IPPS kesehatan belum terbentuk. Di sisi yang lain, inovasi digital berkembang secara cepat. Ketika regulasi memang belum tersedia, apa solusinya?

Lalu bagaimana?

Pemerintah perlu menggandeng komunitas e-Kesehatan untuk berbagi pengalaman praktis sekaligus mengumpulkan repositori app kesehatan. Selanjutnya perlu dibentuk jejaring dengan melibatkan profesi kesehatan, pasien, penyedia layanan kesehatan serta para pengambil kebijakan.

Pengalaman perusahaan rintisan dalam mengembangkan dan menerapkan app kesehatan akan menjadi sumber informasi penting bagi pemangku kepentingan untuk membuat keputusan strategis: membiarkan begitu saja, mengadopsi atau bahkan mengintegrasikan m-Kesehatan ke dalam program pengendalian penyakit tidak menular.

Ketika semua tidak tersedia, ada ungkapan menarik dari bos Go-Jek Nadiem Makarim: “Teknologi, bukan policy, yang punya dampak terbesar di Indonesia”.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment