Judul Postingan : Bupati Pamekasan Tutup Sementara Lima Tempat Karaoke, Tunggu Perda Hiburan Tuntas Digarap - Tribun Jatim
Share link ini: Bupati Pamekasan Tutup Sementara Lima Tempat Karaoke, Tunggu Perda Hiburan Tuntas Digarap - Tribun Jatim
Bupati Pamekasan Tutup Sementara Lima Tempat Karaoke, Tunggu Perda Hiburan Tuntas Digarap - Tribun Jatim
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pengurus ormas menutup sementara 5 (lima) tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, Selasa (01/01/2019).
Penutupan tempat karaoke merujuk pada hasil musyawarah Bupati bersama Forkopimda dan penutupan tersebut ditandai dengan penempelan stiker penutupan di depan gedung tempat karaoke.
Saat penempelan stiker itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam didampingi wakilnya Raja'e dan juga Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, termasuk perwakilan NU, Muhammadiyahh, MUI, FKUB, LPI dan FPI.
• Infrastruktur Rusak, Pengunjung Wisata Pantai Jumiang Kabupaten Pamekasan Mengeluh
Kelima tempat hiburan itu di antaranya tempat karaoke di hotel Putri, tempat karaoke Pujasera, tempat karaoke di Cafe Kampung Kita, tempat karaoke di King dan di tempat karaoke rumah makan Kampung Desa.
Kelimat tempat karaoke tersebut berada di wilayah perkotaan.
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, tempat karaoke di kota berjuluk Gerbang Salam ini resmi ditutup, alasannya karena semata-mata untuk menghindarkan masyarakat Pamekasan dari maksiat.
Ia tidak ingin sebutan gerbang salam tercoreng karena adanya tempat karaoke tersebut.
• Di Tahun 2019, Pelaku Usaha Variasi Mobil di Pamekasan Optimistis Kaca Film Tetap Paling Laku
Sembari menunggu perda tentang penyelenggaran hiburan dan rekreasi, yang saat ini belum selesai dan masih dibahas, Baddrut Tamam menyatakan, pihaknya tengah berusaha dan berikhtiar agar Kabupaten Pamekasan tidak ada tempat karaoke di dalam ruangan.
“Kita tunggu dulu keputusan perdanya. Bagaimana bunyinya, karena kami melakukan ini berangkat dari perda. Makanya, lima karaoke ini ditutup, sampai perdanya selesai,” ujar Badrut Tamam, Selasa (1/1/2018).
Badrut Tamam menjelaskan, setelah Perda disahkan, pihaknya akan bertemu dengan sejumlah ormas dan pemangku kepentingan, untuk membahas batasan hiburan di Pamekasan.
"Kita akan menyusun isi perda bersama-sama. Apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Selain itu, Baddrut Tamam juga meminta kepada masyarakat Pamekasan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam penegakan perda.
"Kita akan lakukan pemantauan terus, menjadikan Pamekasan bebas dari perbuatan maksiat," tambahnya.
0 Comments :
Post a Comment