Judul Postingan : Wisata di Lereng Merapi Dipatok Bayar Ojek Rp 60 Ribu, Itu Pungli - Tempo
Share link ini: Wisata di Lereng Merapi Dipatok Bayar Ojek Rp 60 Ribu, Itu Pungli - Tempo
Wisata di Lereng Merapi Dipatok Bayar Ojek Rp 60 Ribu, Itu Pungli - Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang datang ke lereng Merapi biasanya menyambangi beberapa titik di sana. Dua tempat yang biasa dikunjungi adalah bunker Kaliadem, Cangkringan, dan petilasan Mbah Maridjan.
Ketika wisatawan sampai di petilasan Mbah Mardjan, umumnya mereka akan didekati oleh sejumlah orang yang menawarkan jasa mengantar ke bunker Kaliadem, Cangkringan. Jika menolak, orang tersebut terus memaksa dan ujung-ujungnya menyarankan jangan melanjutkan perjalanan karena bisa berbahaya.
Kepala Kepolisian Sektor Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Samiyono mengatakan mendapat laporan pemaksaan seperti ini kepada wisatawan. "Kami menurunkan petugas yang menyamar dan itu benar terjadi," kata Samiyono di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Selasa 12 November 2019.
Wisatawan di petilasan Mbah Maridjan yang dilarang melanjutkan perjalanan jika tidak menggunakan jasa pengantaran dengan sepeda motor tadi tak lain adalah polisi yang menyamar. Orang yang memaksa mengantar tadi tak lain adalah penduduk sekitar. Mereka mematok ongkos Rp 60 ribu dari petilasan Mbah Maridjan sampai bunker Kaliadem yang jaraknya sekitar 2 kilometer.
Rumah juru kunci Merapi Mbah Maridjan usai terjadi awan panas yang menerjang Dusun Kinahrejo, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Selasa (26/10/2010).TEMPO/Arif Wibowo
Dari upaya penyamaran yang berlangsung pada Minggu, 10 November 2019 itu, polisi menangkap 16 orang yang diduga sering memaksa mengantar wisatawan. "Penertiban ini dilakukan sebagai shock therapy karena banyaknya keluhan masyarakat atau wisatawan tentang adanya jasa pemandu wisata di Kaliadem," kata Samiyono.
Mereka yang memaksa mengantar wisatawan dengan paksa itu berdalih tarif Rp 60 ribu tersebut sudah datur dalam Peraturan Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan. "Memang ada peraturan desa tentang itu, tapi tidak dengan cara memaksa. Persoalannya, kenyataan di lapangan mereka memaksa," ujar Samiyono.
Sebanyak 16 ojek yang juga pemandu wisata tadi akan menjalani pembinaan dan diminta menandatangani surat bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kalau terjadi lagi (pemaksaan), kami tak segan memberikan hukuman yang lebih berat lagi," katanya.
0 Comments :
Post a Comment