Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi, Sopir Taksi Online Ditangkap - detikNews

Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi, Sopir Taksi Online Ditangkap - detikNews Rss Online Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi, Sopir Taksi Online Ditangkap - detikNews, Aplikasi,

Judul Postingan : Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi, Sopir Taksi Online Ditangkap - detikNews
Share link ini: Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi, Sopir Taksi Online Ditangkap - detikNews

BACA JUGA


Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi, Sopir Taksi Online Ditangkap - detikNews

Jakarta - Seorang pria berinisial TA alias Arman alias Tresno (28) karena melakukan pencurian ponsel milik wanita kenalannya. Korban dikenal pelaku lewat aplikasi pertemanan 'Tantan'.

"Kasus pencurian dia ngaku karyawan. Awalnya dari aplikasi Tantan kemudian saat dia berafiliasi dan bermain aplikasi tersebut, korban kenal sama Tresno ini, dia ngaku sebagai karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Seiring berjalannya waktu, tersangka dan korban kerap saling berbalas pesan singkat. Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu dan makan bareng.

"Dengan berjalannya waktu kan tukar menukar, japri. Setelah dia japri akhirnya tersangka ngajak korban untuk makan di daerah Hayam Wuruk ada restoran di sana dan dia ketemu di sana," ungkap Argo.

Tersangka menjemput korban menggunakan mobil hingga ke restoran itu. Saat hendak turun, tersangka melarang korban membawa tas tersangka yang berisi ponsel milik tersangka.

"Tersangka bawa korban itu naik mobil dan ada tas, HP. Sama tersangka, korban nggak boleh bawa tas tersebut," kata Argo.

Korban menuruti permintaan tersangka kemudian korban dan tersangka makan di lantai 2 restoran itu. Saat itu, tersangka meminta izin ke korban ingin memesan makanan lagi.

Namun, bukannya memesan makanan, tersangka malah kembali ke mobil dan membawa kabur tas korban yang berisi 2 ponsel korban. Korban yang curiga karena tersangka tidak kembali lalu mengecek mobil korban. Melihat mobil korban sudah tidak ada di parkiran restoran, korban lapor polisi.

Tersangka ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Antasari, Jaksel. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.

Setelah diusut, Argo mengatakan tersangka hanya bekerja sebagai sopir taksi online. Kepada polisi, tersangka mengakui sudah menipu korban sebanyak 2 kali dengan modus yang sama.

"Kemudian pengakuan tersangka tahun 2015 lalu pernah melakukan kegiatan ini (penipuan dengan modus yang sama), dia ngaku sebagai pegawai lain (saat beraksi)," pungkas Argo.

Tonton Video Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Apartemen dan Mafia Tanah:

[Gambas:Video 20detik]


(sam/mea)

Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment