Judul Postingan : Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Share link ini: Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memastikan status Daerah Khusus Ibukota akan dicabut dari Jakarta setelah ibu kota resmi dipindah ke Kalimantan Timur kelak.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ibu Kota Baru di Kaltim, Instansi Apa Saja yang Akan Pindah?
Kendati status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.
Baca juga: Survei: Mayoritas Responden di Jakarta Tak Setuju Ibu Kota Pindah
Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
0 Comments :
Post a Comment