Judul Postingan : KLHK Ambil Data Daerah Tercemar Merkuri - Medcom ID
Share link ini: KLHK Ambil Data Daerah Tercemar Merkuri - Medcom ID
KLHK Ambil Data Daerah Tercemar Merkuri - Medcom ID
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah berupaya untuk meniadakan zat kimia beracun merkuri dari ekosistem mahluk hidup. Salah satu langkah dini dilakukan dengan mengambil data dampak pencemaran merkuri terhadap lingkungan di udara, air, dan tanah.Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya dan Ahli Muda Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) KLHK Ely Rahmi mengatakan, data pencemaran merkuri hanya diambil pada daerah-daerah yang memiliki tingginya aktivitas penambangan emas skala kecil (PESK). Daerah tersebut meliputi Minahasa Utara, Kulon Progo, dan Kalimantan Barat.
"Misalkan (data) air sungai di hulu di daerah banyak PESK dan di hilirnya, untuk tanah diambil tanah di area PESK kita ambil secara komposit. Udara kita melibatkan sejuah mana penyebaran polusi merkuri ke udara," ujar Ely di kawasan Puspitek, Serpong, Tangerang, Selasa, 13 Agustus 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Data yang dihimpun akan dibawa ke laboratorium untuk dapat mengetahui secara pasti pencemaran merkuri di lokasi tersebut. Hasilnya akan mempresentasikan pencemaran merkuri di Indonesia.
"(Hasil) data semua media (udara, tanah, air) dapat mempresentasikan pencemaran lingkungan," tuturnya.
Ely memastikan pengambilan data rampung dalam kurun waktu enam bulan. Kemudian KLHK dapat mengambil langkah sosialisasi pencemaran merkuri kepada masyarakat setempat, jika di daerah yang terkait mengalami pencemaran merkuri.
"Kita ada program PESK sosialisasi pengolahan emas tanpa merkuri. Ada teknologi yang diciptakan oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)untuk menempatkan penambang itu mengolah emas tidak pakai merkuri," jelas dia.
Penggunaan merkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Beleid tersebut mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Indonesia mengimplementasikan aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres baru dikeluarkan pada April 2019.
(HUS)
0 Comments :
Post a Comment