Judul Postingan : Tempat Hiburan di Surabaya Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan - detikNews
Share link ini: Tempat Hiburan di Surabaya Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan - detikNews
Tempat Hiburan di Surabaya Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan - detikNews
Surabaya - Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran menyambut bulan puasa. Salah satu isinya yakni menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan hingga Idul Fitri.Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Surabaya Achmad Agung Nurawan kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan sudah diatur dalam perda 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Sudah ada landasan hukumnya yakni perda Kota Surabaya 23 tahun 2012 yang mengatur tempat-tempat seperti panti pijat, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa dan keluarga, spa, dan pub dilarang beroperasi selama bulan puasa," kata Agung saat dihubungi detikcom, Jumat (3/5/2019).
Sedangkan untuk rumah biliard, lanjut Agung, mendapat pengecualian selama rumah tersebut digunakan sebagai olahraga dan sudah mendapat izin dari KONI. Berbeda dengan bioskop, meskipun tidak dilarang, namun pemkot mengatur jam buka.
"Kalau tidak ada izin dari KONI dan bukan sebagai tempat olahraga resmi dilarang juga," beber Agung.
"Bioskop tidak masuk kategori dilarang, tapi untuk jam buka mulai pukul 18.30 WIB sampai 20.00 WIB tidak diperbolehkan tayang. Sebab pada jam-jam itu waktunya orang berbuka puasa dan salat tarawih" imbuhnya.
Bagaimana jika masih ada yang buka? Agung menjelaskan pihaknya akan tegas memberikan sanksi. Meski begitu, pemberian sanksi itu harus melewati beberapa tahapan seperti teguran terlebih dahulu.
"Kalau sudah mendapat teguran dan jika tetap buka maka TDU (tanda daftar usaha) akan dibatalkan, langsung ditutup dan disegel," tandasnya.
(fat/fat)
0 Comments :
Post a Comment