Judul Postingan : Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan | merdeka.com - merdeka.com
Share link ini: Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan | merdeka.com - merdeka.com
Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan | merdeka.com - merdeka.com
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru bagi pengusaha restoran dan tempat hiburan selama ramadan 1440 Hijriah.
BERITA TERKAIT
Melalui surat edaran nomor 451/1437/Disbudpar Kota Tangerang, tertanggal (2/5/2019), mencatat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan di Kota Tangerang.
"Tentunya untuk saling menghormati dan menjaga kekusukan selama pelaksanaan ibadah puasa," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (3/5).
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menghormati dan menjalankan perintah yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan, jasa hiburan umum dan tentunya konsumen dan pengguna jasa. Mari sama-sama kita jaga kekusukan ramadan dan persatuan antar golongan di Tangerang," ujarnya.
Sementara dalam surat edaran itu, diatur jam operasional rumah makan dan sejenisnya. Operasional dimulai dari pukul 15.00-04.30 WIB. Jenis usaha ini tidak diperkenankan membuka usahanya secara terbuka atau menutup dengan menggunakan tirai.
Sedangkan, bagi jasa hiburan umum seperti singing hall, karaoke, sauna, SPA, massage dan billiard wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama bulan suci ramadan (H-1) yaitu tanggal (5/5) dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Arief memperingatkan, jika pengusaha rumah makan atau tempat hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup. "Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegas Arief. [ray]
0 Comments :
Post a Comment