Judul Postingan : Stiker Buka Tutup Tempat Usaha Hiburan Malam Mulai Diberlakukan - Warta Kota
Share link ini: Stiker Buka Tutup Tempat Usaha Hiburan Malam Mulai Diberlakukan - Warta Kota
Stiker Buka Tutup Tempat Usaha Hiburan Malam Mulai Diberlakukan - Warta Kota
Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan menempelkan stiker buka tutup bagi tempat usaha industri pariwisata selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
Penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Imron Yunus, menjelaskan, Pergub tersebut mengatur tentang ketentuan waktu operasional industri pariwisata selama bulan ramadan.
Menurutnya, penempelan stiker sebagai sosialisasi tempat hiburan mana yang harus tutup selama ramadan dan mana yang buka dengan pembatasan jam operasi.
"Pemasangan stiker ini agar warga juga tahu bahwa ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh pemilik tempat hiburan. Untuk tempat hiburan yang tutup satu bulan Ramadan itu seperti griya pijat, diskotek, dan bar yang berdiri sendiri," kata Imron, Selasa (7/5/2019).
• Selama Ramadan, Satpol PP Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Ormas Dilarang Sweeping
Sementara, lanjut Imron, tempat usaha yang buka sesuai aturan selama ramadan adalah tempat usaha karaoke.
Untuk karaoke keluarga buka mulai pukul 14.00 sampai 01.30, serta karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 sampai 01.30.
"Hiburan yang menyatu dengan hotel berbintang tiga ke atas (griya pijat, musik hidup, bar), tetap boleh buka. Kecuali satu hari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan wajib tutup, 16 malam 17 Ramadan wajib tutup, Satu hari sebelum malam Takbiran, malam Takbiran, Lebaran H1 dan H2 wajib tutup," tegasnya
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, bakal melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam mentaati prosedur sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Adapun surat edaran itu bernomor 162/SE/2019 tentang penyelenggaraan waktu industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.
• Selama Bulan Suci Ramadan, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
0 Comments :
Post a Comment