Judul Postingan : Tarif Kargo Udara, Menhub: Saya Regulator Tidak Bisa Intervensi - Tempo.co
Share link ini: Tarif Kargo Udara, Menhub: Saya Regulator Tidak Bisa Intervensi - Tempo.co
Tarif Kargo Udara, Menhub: Saya Regulator Tidak Bisa Intervensi - Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah maskapai soal tarif kargo udara yang meningkat. Salah satu alasannya karena keuntungan jasa pengiriman ekspress yang berlipat ganda.
Simak: BIJB Buka Bisnis Kargo Domestik di Bandara Kertajati Bulan Depan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kemenhub secara kelembagaan tidak dapat mengintervensi kebijakan maskapai terkait tarif kargo udara.
"Saya regulator tidak bisa intervensi, kalau saya intervensi KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] marah sama saya," ungkapnya kepada Bisnis, yang dilansir pada Senin 25 Februari 2019.
Dia menyebut jasa pengiriman yang diwakili oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia [Asperindo] tidak boleh terlalu menggembar-gemborkan mengenai kenaikan tarif kargo udara.
Dia menilai selama ini anggota Asperindo memiliki keuntungan yang berlipat ganda dari ongkos tarif kargo yang diperbandingkan dengan harga jualnya.
"Jadi penerbangan juga ya bagi uangnya sedikit. Silakan bicara, bisnis ke bisnis saja begitu," ungkapnya.
Budi Karya mengaku sudah meminta maskapai memberikan harga yang realistis dan tidak menaikkan harga secara drastis. "Saya bilang sama airlines kalian harus realistis tidak boleh melakukan kenaikan yang drastis," imbuhnya.
Berdasarkan data yang Bisnis.com peroleh, kenaikan tarif kargo pada maskapai Garuda Indonesia paling tinggi sebesar 352 persen untuk penerbangan Jakarta-Palembang dari kisaran Rp2.100--Rp5.400 per kilo per jam penerbangan pada Juni 2018 menjadi Rp9.100 per kilo per jam penerbangan pada Januari 2019.
Sementara itu, maskapai Lion Air menaikkan tarif kargo penerbangan Jakarta-Padang tertinggi sebesar 176 persen dari Rp5.000 per kilo per jam penerbangan pada awal Oktober 2018 menjadi Rp13.800 per kilo per jam penerbangan pada Januari 2019.
Maskapai lainnya, Sriwijaya Air menaikkan tarif kargo paling besar pada penerbangan Jakarta-Maumere sebesar 225 persen dari Rp14.000 per kilo per jam penerbangan menjadi Rp45.450 per kilo per jam penerbangan.
Selain itu, tarif yang diterapkan pun menjadi flat tidak membedakan penerbangan pagi dan siang. Sebelumnya, penerbangan siang hari tarifnya selalu lebih murah
0 Comments :
Post a Comment