Perlunya Mekanisme Analisis daerah, Plt. Dirjen Otda Tekankan Perda AKP - KicauNews

Perlunya Mekanisme Analisis daerah, Plt. Dirjen Otda Tekankan Perda AKP - KicauNews Rss Online Perlunya Mekanisme Analisis daerah, Plt. Dirjen Otda Tekankan Perda AKP - KicauNews, Daerah,

Judul Postingan : Perlunya Mekanisme Analisis daerah, Plt. Dirjen Otda Tekankan Perda AKP - KicauNews
Share link ini: Perlunya Mekanisme Analisis daerah, Plt. Dirjen Otda Tekankan Perda AKP - KicauNews

BACA JUGA


Perlunya Mekanisme Analisis daerah, Plt. Dirjen Otda Tekankan Perda AKP - KicauNews

JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah memandang perlunya menyusun standar perencanaan pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan melalui mekanisme Analisis Kebutuhan Perda (AKP).

“AKP dimulai dengan tahapan identifikasi kebutuhan yang berbasis 32 urusan. Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan umum pemerintah daerah dan sekaligus penjaminan mutu pembentukan Perda,” beber Akmal Malik Plt. Dirjen Otda Kemendagri pada acara Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Rancangan Perda dan Perkada di Hotel Acacia, Jumat (03/05/2019).

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah bisa dikaji melalui tiga (3) pendekatan, yaitu pendekatan politik, pendekatan kebijakan dan pendekatan legal. Namun, yang lebih sering terjadi di daerah justru kental dengan pendekatan politik yang pada akhirnya memunculkan banyak ketidaksesuaian antara realitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan otonomi daerah itu sendiri.

“Ketidaksesuaian antara realitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan otonomi daerah tersebut antara lain ditunjukkan dengan banyaknya produk hukum daerah, khususnya Perda yang dibentuk bukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Singkat kata, banyak produk hukum daerah khususnya Perda yang dibentuk di daerah tidak sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya,” kata Akmal

Seperti yang diketahui, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ada 32 urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan.

“32 urusan ini idealnya menjadi dasar penentuan prioritas kebutuhan pembentukan Perda, bukan alasan politis,” tegas Akmal.

Melalui mekanisme AKP, akan dilakukan identifikasi tema Perda apa saja yang harus menjadi prioritas, selanjutnya ada tahapan yang disebut pengukuran dan penetapan skala prioritas pembentukan Perda. Dalam tahapan ini, melalui mekanisme skoring (pembobotan), dengan indikator yang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal tersebut meliputi: perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, keselarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD), keselarasan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

Baca juga :  Mendagri: Pengembangan SDM Aparatur Program Prioritas Pemerintah 2019 Sampai 2024

Hasil identifikasi, pengukuran, dan penetapan skala prioritas ini dijabarkan dalam Grand Desain dan Roadmap Tema Peraturan Daerah yang disusun sebagai acuan tema Perda apa saja yang akan dipersiapkan selama 5 tahun.

(Red/Puspen Kemendagri)

Print Friendly, PDF & Email


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment