KPPU Diminta Cermati Regulasi Baru di Bisnis Transportasi Online - Jawa Pos

KPPU Diminta Cermati Regulasi Baru di Bisnis Transportasi Online - Jawa Pos Rss Online KPPU Diminta Cermati Regulasi Baru di Bisnis Transportasi Online - Jawa Pos, Bisnis,

Judul Postingan : KPPU Diminta Cermati Regulasi Baru di Bisnis Transportasi Online - Jawa Pos
Share link ini: KPPU Diminta Cermati Regulasi Baru di Bisnis Transportasi Online - Jawa Pos

BACA JUGA


KPPU Diminta Cermati Regulasi Baru di Bisnis Transportasi Online - Jawa Pos

JawaPos.com – Regulator persaingan usaha diminta untuk mewaspadai gejala perilaku persaingan usaha tidak sehat di bisnis Ojek Online (Ojol) seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Walau tarif sudah ada aturannya, tapi ada gejala di lapangan aplikator perang diskon,perang harga, dan promosi dengan menggunakan segala dalih. Nah disini harus berperan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” jelas Pengamat dari Masyarakat Transporasi Indonesia Djoko Setijowarno di Jakarta, Kamis (9/5).

Menurutnya, KPPU bisa mencegah agar aplikator tidak perang harga atau melakukan kongkalikong harga.

“KPPU harus berperan karena Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kalau soal tarif ini ngak bisa berperan banyak. Perhubungan cuma bisa menentukan. Kalau soal pengawasan atau ada masalah di implementasi tarif yang menjurus ke persaingan usaha tak sehat ada di KPPU,”katanya.

Secara terpisah Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengungkapkan saat ini di lapangan masih belum terjadi prinsip yang sustainable dimana tarif yang diterima driver sama dengan tarif yang dibayarkan penumpang. “Aturan saat ini hanya akan memindahkan masalah perang tarif menjadi perang diskon yang tidak sehat,” kata Heru.

Heru mengingatkan, persaingan yang sehat adalah persaingan dalam inovasi, teknologi dan kreativitas. Bukan dalam subsidi harga paling besar, apalagi dalam bentuk promosi jor-joran yang menguntungkan dalam jangka pendek tapi mematikan dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menyatakan kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 ternyata mayoritas ditolak konsumen (75%). Kenaikan tarif ojol yang signifikan paling besar ditolak oleh masyarakat Jabodetabek.

Penolakan terjadi karena 72% pengguna ojek online berpendapatan menengah ke bawah, terutama yang berdomisili di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya. Rata-rata kesediaan konsumen untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan hanya sebesar Rp 5.200 per hari untuk warga Jabodetabek dan Rp 4.900 per hari untuk non-Jabodetabek. Di sisi lain, kenaikan tarif bisa mencapai Rp 6.000 hingga Rp 15.000 per hari.

Editor : Mohamad Nur Asikin



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment