Judul Postingan : BPJS Kesehatan Cabang Jambi Menggelar Rapat Koordinasi Kontribusi Daerah Mendukung JKN-KIS - Tribun Jambi
Share link ini: BPJS Kesehatan Cabang Jambi Menggelar Rapat Koordinasi Kontribusi Daerah Mendukung JKN-KIS - Tribun Jambi
BPJS Kesehatan Cabang Jambi Menggelar Rapat Koordinasi Kontribusi Daerah Mendukung JKN-KIS - Tribun Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS salah satunya dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok yang menjadi bagian untuk Provinsi/Kabupaten dan Kota.
Kontribusi Pajak Rokok yang ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok yang dialokasikan untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten dan Kota dikembalikan kepada BPJS Kesehatan sebagai dukungan pemerintah terhadap Program JKN-KIS.
Di Jambi sendiri tahun 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sudah mengalokasikan senilai Rp 21 Milyar Rupiah anggaran dari pajak rokok untuk diintegrasikan kepada Progam JKN-KIS melalui program Jaminan Kesehatan Daerah.
Dalam pelaksanaannya beberapa kendala ditemui di lapangan.
Baca: BPJS Kesehatan Catatkan Skor Sangat Baik untuk Implementasi Good Governance 2018
Baca: Penyempurnaan Aplikasi SIPP Mudahkan Peserta Mendapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Baca: Ingatkan Rumah Sakit Soal Akreditasi, BPJS Kesehatan Jambi: Jadi Syarat Kerja Sama
Baca: BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo Bayarkan Rp 26 Miliar Klaim Fasilitas Kesehatan
Satu diantara upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah yang dibiayai oleh alokasi Pajak Rokok serta penetapan nilai alokasi pajak rokok di tahun 2019 BPJS kesehatan Cabang Jambi menggelar rapat koordinasi.
Penetapan nilai alokasi pajak rokok ini nantinya akan dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS,
BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan rapat koordinasi dan penandatanganan berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung program JKN-KIS (25/03).
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan dana dari Pemerintah Pusat berupa pajak rokok yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi senilai 100%, nantinya 37,5% akan dikembalikan kepada BPJS Kesehatan dan sisanya dimanfaatkan untuk pembangungan infrastruktur daerah.
“Ini untuk membantu masyarakat miskin guna mendapatkan pelayanan kesehatan jadi, kita wajib mengembalikan pajak rokok tersebut yang akan dimanfaatkan untuk biaya pelayanan kesehatan yang di integrasikan dalam bentuk jaminan kesehatan daerah di Provinsi Jambi, sama dengan kabupaten lainnya semua bersepakat untuk menyalurkan kewajiban pengembalian pajak rokok tersebut kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk integrasi Jaminan Kesehatan Daerah” sebut Dianto.
Dirinya juga mencontohkan, seperti Provinsi Jambi itu mendapatkan alokasi pajak rokok sebesar Rp. 60,6 Milyar, dan kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengembalian pajak tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar 37,5% yang jika dikonversi setara dengan nilai Rp 22,7 Milyar.
“Nah sebesar itu yang akan kita kembalikan kepada BPJS Kesehatan, kalau kabupaten dan kota bagian dari Provinsi Jambi itu sumbangsihnya sekitar Rp. 11 Milyar, ada yang 12 Milyar dan kalau Kota Jambi itu harus mengalokasikan pengembalian sebesar Rp. 4,2 Milyar kepada BPJS Kesehatan” jelas Dianto.
"Uang ini bukan uang Pemerintah Daerah tapi uang Pemerintah Pusat yang didapat dari pajak rokok, kemudian dibagikan ke semua Provinsi se-Indonesia , dan kewajiban kita sebagai Pemerintah Provinsi yang mengikuti regulasi dari Kementerian Keuangan adalah mengembalikan/ mengalokasikan 37,5% yang kita dapat itu untuk mendukung Program JKN-KIS, tentu saja kita ikut aturan main, dan manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat kita sendiri” tutup Dianto
Sementara itu menurut Elshe Theresia selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi bahwa Kabupaten dan Kota di wilayah kerja cabang Jambi seluruhnya sudah memiliki rencana aksi pemanfaatan alokasi pajak rokok tersebut dalam bentuk integrasi Jaminan Kesehatan Daerah.
“Pemerintah Provinsi apabila anggarannya di konversi kedalam jumlah peserta jamkesda bisa mendaftarkan 79ribu jiwa lebih, namun provinsi kan tidak memiliki masyarakat, masyarakat yang ada di wilayah provinsi merupakan kesatuan dari masyarakat di wilayah kabupaten dan kota, oleh karena itu ihak Pemprov hanya menunggu data masyarakat miskin yang akan di integrasikan kepada Program JKN-KIS” tutup Elshe (aa/advetorial)
0 Comments :
Post a Comment