Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan - BANGSAONLINE.COM

Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan - BANGSAONLINE.COM Rss Online Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan - BANGSAONLINE.COM, Hiburan,

Judul Postingan : Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan - BANGSAONLINE.COM
Share link ini: Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan - BANGSAONLINE.COM

BACA JUGA


Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan - BANGSAONLINE.COM

Lasmini menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah berupa Petok C.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tanah yang saat ini digunakan oleh 3 usaha hiburan malam seperti Happy Karaoke, Dunia Karaoke, dan King Karaoke di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, disoal oleh ahli waris pemilik tanah. Adalah Lasmini (52) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Selain 3 karaoke, ada 1 usaha bengkel yang juga menempati tanah yang dipersoalkan ahli waris.

Kepada awak media, Lasmini saat berada di lokasi, Senin (22/4) mengatakan, tanah yang digunakan 3 tempat hiburan malam dan 1 bengkel tersebut seluas 1,355 hektare. Menurutnya, tanah seluas itu adalah milik kakeknya dengan bukti petok C atas nama Kartijo. Saat ini, dirinya sebagai pihak ahli waris mengaku mengantongi surat tersebut.

"Padahal gak pernah menjual, tapi anehnya kenapa tanah ini digunakan oleh orang lain," ujar Lasmini.

Lasmini menceritakan, saat kakeknya meninggal, dokumen keberadaan tanah ini pernah ditanyakan ke desa oleh Karsan (Bapak Lasmini) sekitar tahun 1973. Namun, saat itu pihak desa mengatakan bahwa petok C sudah tidak berguna.

"Mendengar informasi dari desa, akhirnya bapak Karsan pulang dan tidak sanggup mengurus lagi. Dari cerita itulah akhirnya tanah ini dibiarkan. Dan kami saat ini meminta kembali tanah-tanah yang sudah dipakai ini," paparnya.

Ia menegaskan jika pihak keluarga sudah berkomitmen akan mengambil kembali lahan yang sudah digunakan oleh 3 karaoke dan 1 bengkel. Salah satu upaya agar tanah itu kembali dengan menguruk pedel di pintu masuk ke tiga rumah karaoke dan satu bengkel itu.

"Harapannya, agar mereka merespons dan mau menemui kami sebagai ahli waris. Sebab, selama ini upaya kami dalam menyelesaikan masalah ini tidak digubris oleh para pengusaha tersebut," tuturnya.

"Kami minta keadilan pak. Lah wong keluarga tidak menjual kok tiba-tiba tanah ini digunakan oleh orang lain. Padahal dasarnya sertifikat tanah itu harus ada petok C," terangnya.

Sementara itu, Kadus Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Ruslan, mengakui adanya sengketa tersebut. Ia mengungkapkan, pihak desa sudah pernah memanggil pihak 3 karaoke dan 1 pemilik bengkel. Dari pertemuan itu, pihak desa memberikan info jika tanah yang ditempati akan digugat oleh warga yang mengaku ahli waris.

"Dari adanya persoalan ini kami harapkan ada titik temu dan solusi yang terbaik," ujar Ruslan. (gun/rev)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment