Judul Postingan : Pakar Otda: Pemilu Nasional dan Daerah Jangan Dipisah - BeritaSatu
Share link ini: Pakar Otda: Pemilu Nasional dan Daerah Jangan Dipisah - BeritaSatu
Pakar Otda: Pemilu Nasional dan Daerah Jangan Dipisah - BeritaSatu
Jakarta, Beritasatu.com – Pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah sebaiknya tidak dipisahkan. Hal ini penting demi penguatan NKRI. Demikian disampaikan pakar otonomi daerah (otda), Sumarsono kepada Beritasatu.com, Rabu (24/4).
“Pemilu nasional dan daerah jangan dipisahkan supaya tetap terintegrasi unntuk perkuat sistem NKRI,” kata Sumarsono menanggapi usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah dibuat terpisah.
Sebelumnya, KPU merekomendasikan Pemilu nasional untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara Pemilu daerah memilih kepala daerah, anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Prosesnya tetap lima tahunan. Namun, pemilu daerah digelar 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Sumarsono tetap menekankan pentingnya pemilu nasional dan daerah serentak. Misalnya dalam rangka keselarasan pembangunan pusat dan darah.
“Integrasi ini juga penting agar RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasionial) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai terjemahan dari visi-misi presiden dan kepala daerah, tetap bisa disinkronkan waktu dan kebijakannya,” ucap Sumarsono.
Mantan direktur jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri tersebut menyatakan, Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 sebenarnya ide bagus.
“Di samping efisiensi, juga merasionalkan agar koalisi partai terbangun dari awal serta diharapkan mampu memperkuat sistem presidensil,” ujar Sumarsono. Meski begitu, menurut Sumarsono, terdapat beberapa aspek perlu dibenahi.
“Dalam pengaturannya memang harus dievaluasi. Misal kampanye perlu diperpendek masanya. Tenaga panitia pemungutan suara dan tempat pemungutan suara perlu ditambah,” kata Sumarsono. Pada bagian lain, Sumarsono menilai bahwa pemungutan suara secara elektronik (e-voting) semestinya diterapkan.
“Indonesia sudah layak menggunakan e-voting dengan pengecualian untuk pedalaman yang belum ada akses internet, ya jangan dipaksakan. Dengan demikian gunakan sistem kombinasi,” ungkap Sumarsono.
Sumarsono menyatakan, e-voting tentu akan memudahkan dan jauh lebih efisien. “Hanya saja, perlu uji coba dulu dan bisa dilaksanakan dalam Pemilu 2024. Pengamanannya sistem IT-nya harus lebih diperkuat, karena pasti banyak para hackers bayaran yang usil mengganggu,” tandas Sumarsono.
0 Comments :
Post a Comment