Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor Habis, Para Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian - Pikiran Rakyat

Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor Habis, Para Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian - Pikiran Rakyat Rss Online Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor Habis, Para Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian - Pikiran Rakyat, Daerah,

Judul Postingan : Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor Habis, Para Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian - Pikiran Rakyat
Share link ini: Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor Habis, Para Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian - Pikiran Rakyat

BACA JUGA


Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor Habis, Para Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian - Pikiran Rakyat

BANDUNG,(PR),- Sekda Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman, dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarif, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah di wilayah kerjanya masing-masing. Surat penunjukan resmi itu sudah diserahkan kepada masing-masing di ruang kerja Sekda Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 5 April 2019.

Sekda Jabar Iwa Karniwa menyerahkan formulir berita nomor 131/43/pemksm tanggal 4 april 2019 kepada Sekda Ciamis, Asep Sudarman, yang menunjuk dia sebagai Plh Bupati Ciamis. Sementara, formulir berita nomor 131/44/pemksm tanggal 4 april 2019 diserahkan kepada Sekda Kota Bogor, Ade Sarif, untuk bertugas sebagai Plh Walikota Bogor.

"Pengangkatan Plh  ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusivitas pemerintahan daerah. Hal ini mengingat masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis akan berakhir pada hari Sabtu (6 April 2019) dan masa jabatan Walikota Bogor Minggu (7 April 2019)," kata Iwa. 

SEKDA Kota Bogor, Ade Sarif, menerima formulir berita yang menunjuk dia sebagai Plh Walikota Bogor, dari Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Sekda Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman, juga ditunjuk sebagai Plh Bupati Ciamis. Formulir itu diberikan di ruang kerja Sekda Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 5 April 2019.*/HUMAS PEMPROV JABAR

Menurut dia, penyerahan formulir berita ini didasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008. “Aturan tersebut menyebutkan, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," ucap dia.

Plh tidak mengambil keputusan strategis

Iwa pun menekankan, kewenangan pelaksana harian (Plh) kepala daerah berbeda dengan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sementara itu, Iwa meminta pada  Plh Bupati Ciamis dan Plh Walikota Bogor beserta jajaran pemerintahan daerah untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Iwa mengatakan, ia yakin Plh Bupati Ciamis dan Plh Walikota Bogor dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya walaupun tenggang waktu jabatannya akan sangat singkat. 

"Rencananya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu tahun 2019,” kata dia.***



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment