Judul Postingan : Inovasi Anggaran Pemerintah Daerah - detikNews
Share link ini: Inovasi Anggaran Pemerintah Daerah - detikNews
Inovasi Anggaran Pemerintah Daerah - detikNews
Jakarta -Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah merupakan apresiasi atas pelaksanaan akuntabilitas keuangan sesuai dengan prinsip standar akuntansi daerah. Untuk sebagian pemerintah daerah opini ini dianggap sebagai prestasi yang membanggakan atas penyajian laporan pengelolaan keuangan daerah.
WTP hanyalah opini atas pengelolaan anggaran sebagai salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran negara. WTP merupakan akhir dari pengelolaan anggaran negara yang diharapkan oleh setiap pemerintah daerah, namun awal dari proses anggaran menjadi penting dan menentukan eksekusi anggaran itu sendiri, bukan berarti dalam pengelolaan keuangan negara tidak terbebas dari korupsi.
Proses anggaran selama ini dilakukan secara rutin yang disebut sebagai siklus anggaran (budgeting cycle) yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemeriksaan. Seperangkat aturan pemerintah menjadi landasan yang memiliki proses dan prosedur untuk mendefinisikan proses anggaran pemerintah itu sendiri. Anggaran merepresentasikan visi kegiatan pemerintah. Dalam praktiknya anggaran meliputi dimensi perencanaan, politik, manajerial, komunikasi dan keuangan. Anggaran juga sebagai faktor pendorong pengembangan tujuan organisasi, penetapan kebijakan, dan alokasi sumber daya untuk mencapai tujuan.
Platform Media SosialPartisipatif masyarakat berbasis media sosial diklaim sangat efektif dan murah, dan dapat meneliti secara langsung sumber informasi secara terus menerus. Model ini juga sudah dipraktikkan di beberapa negara termasuk model penganggaran partisipatif berbasis media sosial. Penganggaran semacam ini lebih efektif untuk memprioritaskan kebutuhan program tepat sasaran. Awalnya proses penganggaran partisipatif masyarakat bertujuan untuk mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat dilibatkan untuk pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan pemerintah dari tahap perumusan sampai implementasinya. Ada dua alasan mengapa proses penganggaran pemerintah melibatkan partisipatif masyarakat. Pertama, alasan sosio-ekonomi. Kedua, alasan institusional dan politik.Kriteria media sosial bukan hanya pada tipe aplikasi, namun kriteria kegunaan seperti social media is a many-to-many medium, social media is a participatory, social media is user owned, social media is conversational, social media enables openness, social media enables mass collaboration, social media is relationship oriented, social media free and ease of use. (Khan, 2017). Di sisi lain, platform media sosial dianggap bagian dari gerakan Web 2.0.
Platform media sosial (Facebook, Twitter, WhatsApp, Google+, Telegram) akan bekerja menampung berbagai usulan dari masyarakat dengan luas dan secara otomatis tidak terkait untuk membangun relasi politik bagi konstituen tertentu. Penggunaan media sosial juga telah menjadi instrumen komunikasi dan perubahan.
Saat ini proses anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) berkembang pesat dan diadopsi oleh berbagai negara maju maupun berkembang untuk menggantikan proses anggaran berbasis line item budgeting. Penganggaran berbasis kinerja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran publik dengan menghubungkan pendanaan organisasi sektor publik dengan hasil yang menggunakan informasi kinerja secara sistematis.
Bagi organisasi pemerintah yang selalu ingin berkembang secara dinamis, perencanaan lebih menginformasikan dan mencerminkan dampak suspensi kebijakan jangka panjang dalam proses anggaran.
Penganggaran Inovatif
Model penganggaran partisipatif pertama diuji coba oleh kota Porto Alegre, Brazil pada 1989. Beberapa studi telah dilakukan dan menunjukkan penggunaan partisipasi masyarakat dalam proses anggaran di berbagai negara.
Pinnington, Lerner, dan Schugurensky (2009) dalam studinya menunjukkan, penganggaran partisipatif di kota Guelph (Kanada) melalui pembelajaran dan partisipasi dalam penganggaran kota. Warga menjadi lebih siap untuk menegosiasikan kendala anggaran dengan kebutuhan masyarakat untuk keseluruhan kota. Di sisi lain dukungan lingkungan Guelph dan koalisi antara warga dan pemerintah membuka jalan baru untuk partisipasi warga dalam penganggaran pemerintahan.
Saat ini di Indonesia masyarakat belum terlibat langsung dalam proses penganggaran. Kendala yang dihadapi pada pelaksanaan forum partisipasi dalam proses penganggaran adalah perbedaan waktu pelaksanaan proses penganggaran antara pemerintah daerah dan masyarakat, kendala waktu dalam mengikuti pelaksanaan proses penganggaran, kurangnya pengetahuan, sikap apatis masyarakat, dan fenomena bikameral (proses penganggaran pemerintah daerah di sebuah kabupaten di wilayah Jawa Timur, Indonesia).
Sedangkan di Thailand, model partisipatif anggaran merupakan bagian dari inisiasi reformasi. Ada empat model partisipasi publik dalam penganggaran yang diusulkan dengan menggunakan peran pemerintah dan peran popularitas sebagai kriteria. Keempat model ini meliputi: menginformasikan, berkonsultasi, bernegosiasi, dan memutuskan.
Inovasi bukan hanya sekadar ide dan teknologi yang dianggap baru, namun merupakan penemuan ide-ide baru dan bagaimana menerjemahkan ide tersebut menjadi hasil yang aktual. Inovasi juga bukan sesuatu yang sederhana yang datang dengan sebuah gagasan, tapi termasuk dengan penerapannya, proses integrasinya ke sistem, dan pemantauan hasilnya dalam jangka panjang.
Menggunakan media sosial dalam proses penganggaran adalah sesuatu yang inovatif, dan memang model ini sangat terbatas dilakukan di berbagai tempat. Ketika model ini diadopsi dan dikembangkan sesuai dengan tempat di mana model ini beroperasi, maka itu adalah bentuk inovasi.
Ada banyak kisah sukses dari penerapan platform media sosial dalam aktivitas pemerintah, tapi jarang untuk proses penganggaran. Di sisi yang berbeda, kisah sukses itu masih diwarnai dengan kehati-hatian. Hal ini dapat dipahami bahwa menggunakan platform media sosial dalam aktivitas pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat atau bisa membuat masyarakat lebih bodoh karena kurangnya perhatian dan komitmen dari pemerintah.
Mungkin di tingkat pemerintah daerah penggunaan platform media sosial kurang memberikan manfaat karena faktor pengetahuan yang tidak memadai, komitmen yang rendah, dan dukungan yang minim dari berbagai pihak terkait, tidak adanya wujud nyata dari berbagai rencana inovasi, pendidikan, dan sosialisasi.
Proses anggaran pemerintah daerah melalui platform media sosial dapat memberikan kontribusi partisipasi masyarakat secara demokratis lebih luas. Yakni, bagaimana memberikan tanggapan, pertanyaan, usulan terhadap isu-isu penganggaran pemerintah yang tepat sasaran berbentuk program untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat secara langsung.
Kolaborasi dengan masyarakat bertujuan membangun hubungan, dan media sosial dapat melakukan itu. Model ini dianggap relatif baru, karena sebelumnya penganggaran partisipatif dilakukan dengan cara tradisional seperti membentuk forum-forum pertemuan atau semacam kegiatan seperti dengar pendapat antara masyarakat dan pemerintah.
Kemal Hidayah Pusat Latihan dan Pengembangan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara
(mmu/mmu)
0 Comments :
Post a Comment