Judul Postingan : Cara Pastikan Hak Pilih dalam DPT Lewat Aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Google Play Store - Surya Malang
Share link ini: Cara Pastikan Hak Pilih dalam DPT Lewat Aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Google Play Store - Surya Malang
Cara Pastikan Hak Pilih dalam DPT Lewat Aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Google Play Store - Surya Malang
SURYAMALANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pencatatan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 melalui aplikasi.
Layanan ini memberi kesempatan bagi warga negara yang sudah punya hak piliih tetapi belum tercatat dalam DPT, untuk mencatatkan data dirinya.
Layanan ini difasilitasi melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di Play Store.
Dengan menggunakan cara ini, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.
Caranya, buka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, dan pilih "Cek Pemilih". Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.
Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.
Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.
Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP. Sebab, syarat untum dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Jika pemilih enggan mencatatkan data melalui aplikasi, pemilih juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan. Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.
Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas. kompas.com
0 Comments :
Post a Comment