Judul Postingan : BPJS KC Wamena Salurkan Rp 18 M untuk Klaim Kesehatan - POSPAPUA.COM
Share link ini: BPJS KC Wamena Salurkan Rp 18 M untuk Klaim Kesehatan - POSPAPUA.COM
BPJS KC Wamena Salurkan Rp 18 M untuk Klaim Kesehatan - POSPAPUA.COM
Oleh: Dharma Somba |
Pospapua.com, Jayapura – BPJS Cabang Wamena membayarkan klaim BPJS sebesar Rp 18 miliar kepada 105 FKTP dan 2 FKRTL sepanjang Januari – April 2019.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wamena, Dian, mengatakan untuk wilayah kerja Kantor Cabang Wamena terdapat Rp 18 miliar yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaim. “Total pembayaran 18 milyard lebih sepanjang bulan pembebanan yakni Januari-April 2019,” ungkapnya dalam rilis yang diterima pospapua.com.
Lanjutnya, 105 FKTP meliputi 7 kabupaten yang merupakan wilayah kerja BPJS Kantor Cabang Wamena yakni Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Yahukimo. Sedangkan untuk 2 FKRTL Meliputi RSUD Wamena dan RSUD Dekai.
BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Trilliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 Trulliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka klaimnya akan diproses lebih dulu,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Annas Ma’ruf, Selasa (16/04/2019).
Menurutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran nonkapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
“Kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini (16/04/2019)” tegas Iqbal.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Pihak rumah sakit juga diharapkan dapat kian optimis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. (nds)
0 Comments :
Post a Comment