Judul Postingan : Bayang-bayang Hak Cipta di Balik Gambar Gerak Layar Tancap - CNN Indonesia
Share link ini: Bayang-bayang Hak Cipta di Balik Gambar Gerak Layar Tancap - CNN Indonesia
Bayang-bayang Hak Cipta di Balik Gambar Gerak Layar Tancap - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Gudang kecil di samping rumah Muhamad 'Ibhet' bin Salam di Meruya, Jakarta Barat, menyimpan secuil sejarah perfilman Indonesia.Di gudang yang lebarnya hanya bisa masuk beberapa orang itu, sejumlah tumpukan film lawas masih berbentuk gulungan pita seluloid -beserta alat pemutarnya yang juga lawas- tersimpan dalam diam.
Setumpuk alat yang masih berfungsi itu merupakan koleksi sekaligus mata pencaharian Ibhet lainnya sebagai tukang layar tancap. Ia bertahan, di tengah era digitalisasi dan modernisasi film.
Bukan cuma tumpukan puluhan kaleng bundar berisi film seluloid dan alatnya saja yang tersimpan dalam gudang itu, melainkan juga seperangkat sound system. Ibhet mendapatkan koleksinya itu dari sesama tukang layar tancap di organisasi yang kini ia pimpin, Persatuan Layar Tancap Indonesia.
"Siapa yang punya film apa, barter, jual beli. Komunitas ini sangat membantu, bisa berbagi, tukar alat atau film," kata Ibhet saat CNNIndonesia.com bertandang ke kediamannya di Jakarta Barat.
Cara barter juga dilakukan tukang layar tancap lainnya, Rizal misalnya. Di rumahnya yang terletak di pedalaman Bojong Gede, Bogor, terdapat 'harta karun' untuk dirinya keliling menjajakan pengalaman menonton layar tancap.
Bedanya, punya Rizal bukan berbentuk tumpukan kaleng. Melainkan sebuah folder di komputer rakitan miliknya yang berisi puluhan film, baik lawas maupun baru, lengkap dengan segala video trailer dari berbagai film.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
|
Semua itu, didapat Rizal dengan berbagi dari sesama tukang layar tancap generasi milenial seperti dirinya, dan juga mengunduh dari internet. Seperti yang dilakukan banyak anak muda lainnya di Indonesia.
"Ya ide download di internet dari teman-teman, kami berbagi gitu," kata Rizal.
Segala barang bernilai hak cipta tersebut jelas merupakan bahan komersial bagi Ibhet dan Rizal, begitu pun dengan tukang layar tancap lainnya. Ibhet dan Rizal saja, misal, mematok Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per malam untuk menggunakan jasa mereka.
Masalah hak cipta menjadi persoalan bagi keduanya bila menimbang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta alias UU Hak Cipta. Pasal 40 menjelaskan bahwa karya sinematografi, yang mana salah satunya adalah film, menjadi bagian dari karya cipta yang dilindungi.
Setiap pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi, yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapat manfaat ekonomi. Pasal 9 menjelaskan ada sembilan sumber hak ekonomi, beberapa di antaranya adalah pendistribusian atau salinan dan pertunjukkan.
Dalam situasi ini, Ibhet dan Rizal tak memiliki izin dari pemegang hak cipta untuk memperjualbelikan, mendistribusikan dan menayangkan film-film tersebut. Namun jangan buru-buru melihat keduanya sebagai pelanggar hak cipta.
Foto: CNN Indonesia/Endro Priherdityo
|
Menurut Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Hikmat Darmawan, kondisi Ibhet dan Rizal bisa jadi berbeda. Hikmat menyebut praktik jual beli film lawas tidak serta merta melanggar hak cipta. "Lawas" dalam hal ini adalah film-film yang rilis sebelum 1990.
Dulu, kata Hikmat, bioskop membeli hak tayang film tanpa ada kontrak hak ekonomi yang jelas. Kemudian rumah produksi akan memberikan kopian seluloid film yang sudah dibeli.
Selain itu, beberapa rumah produksi yang menggarap film lawas sudah tidak ada. Hal itu menjadi kendala bagi pihak yang ingin meminta izin atau mendapatkan hak cipta.
"Kalau seseorang sudah beli lalu dijual lagi, enggak masalah. Terlebih dulu pengadaan kopi seluloid tidak mudah. Dulu enggak ada definisi eksploitasi hak ekonomi sehubungan kekayaan intelektual," kata Hikmat saat dihubungi CNNIndonesia.com, dalam kesempatan terpisah.
Begitu pula soal perputaran film lawas antar komunitas layar tancap seperti yang disinggung Ibhet. Hikmat menilai mereka tidak serta merta melanggar hak cipta.
Ia mencontohkan dengan seseorang pemilik komik langka yang meminjamkan komik tersebut kepada temannya. Lalu, teman itu menyewakannya kepada pihak lain. Selama pemilik komik setuju atas praktik komersil tersebut, tidak jadi masalah.
"Saya enggak bilang ini tidak melanggar hukum, ini ranah yang abu-abu. Karena pada saat itu jual beli benda (dalam hal ini seluloid film)," kata Hikmat.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
|
Hikmat punya ide lain soal masalah "abu-abu" dalam lingkungan tukang layar tancap ini. Menurutnya, akan lebih baik bila para tukang layar tancap ini diberi pendampingan oleh instansi terkait agar aktivitas mereka pun tetap berjalan.
Bagaimana pun, layar tancap berperan dalam perfilman Indonesia. Mereka adalah 'penjaga' semangat menonton film dan secara tidak langsung, para 'tukang nanggap' ini adalah arsip berjalan, mengingat Indonesia tidak memiliki arsip dan museum film yang baik dan lengkap.
Hikmat menjelaskan akan lebih baik kalau pemerintah dan pemangku kepentingan film menciptakan mekanisme yang jelas soal hak cipta namun tidak mengganggu praktik layar tancap.
"Kalau film yang diunduh film jelas mencuri dan membajak. Ada satu rantai yang dilompati, yaitu distribusi. Apalagi film asing, itu menyangkut hukum internasional dan bawa nama Indonesia," kata Hikmat.
[Gambas:Video CNN]
Ketentuan pidana pembajakan diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Jelas ancaman tersebut bisa membayangi asa mulia Rizal akan perfilman dan layar tancap di Indonesia.
"Inginnya film Indonesia maju lagi, eksis lagi, ramai lagi peminatnya seperti dulu. Sebab film ini bukan hanya hiburan, tapi juga pendidikan ke masyarakat," kata Rizal.
"Layar tancap kan hiburan masyarakat menengah ke bawah. Kalau bioskop kan menengah ke atas, kalau mampu ya silakan ke bioskop. Kalau enggak, ya ke layar tancap." lanjutnya, tersenyum. (adp/end)
0 Comments :
Post a Comment