Judul Postingan : Awasi Peredaran Miras, Kemendag Minta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Terpadu - Pikiran Rakyat
Share link ini: Awasi Peredaran Miras, Kemendag Minta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Terpadu - Pikiran Rakyat
Awasi Peredaran Miras, Kemendag Minta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Terpadu - Pikiran Rakyat
BOGOR,(PR).- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu di wilayah kerja masing-masing untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut berkaitan dengan masih maraknya penjualan minuman keras yang ada di sekitar fasilitas umum seperti sekolah, gelanggang olahraga, dan rumah sakit.
Kepala Biro Humas Kemendag RI Fajarini Puntodewi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan.
"Bupati dan wali kota sebagaimana tersebut dalam Permendag nomor 20 punya wewenang untuk menerbitkan izin bagi pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C. Ini sesuai dengan Permendag nomor 20 ayat 1 huruf c," ujar Fajarini dalam keterangan pers yang diterima Pikiran Rakyat,Sabtu 6 April 2019.
Berkenaan dengan adanya peredaran miras di kawasan fasilitas umum di Kota Bogor, Fajarini menyebutkan sejauh ini Kementerian Perdagangan RI tidak pernah mengeluarkan izin untuk pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan A di lokasi-lokasi tersebut. Menurut Fajarini, sebagai restoran atau rumah makan yang masuk dalam kategori penjual langsung, harus mengantongi surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A dari Kementerian Perdagangan.
"Miras golongan A hanya boleh diperdagangkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin, kalau untuk golongan B dan C itu bisa langsung pemerintah daerah yang menindak," kata Fajarini.
Pernyataan Fajarini berbanding terbalik dengan Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga. Mangahit menyebutkan, restoran dan bar yang beroperasi tak jauh dari Gelanggang Olahraga Pajajaran telah mengantongi izin.
Data ulang
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Ganjar Gunawan mengatakan, saat ini fungsi Disperindag Kota Bogor lebih kepada pengawasan. Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pendataan ulang terkait tempat mana saja yang diperbolehkan menjual minuman keras. Berdasarkan data Disperindag Kota Bogor, saat ini ada 13 lokasi dan 3 distributor resmi yang diperbolehkan memperdagangkan minuman keras.
“Saya sedang list hotel dan restoran mana saja yang bisa menjual miras, untuk restoran dan hotel bintang tiga sendiri yang melakukan pendataannya Disparbud. Sesuai aturan, untuk miras golongan A yang mengeluarkan izin adalah kementerian, sementara golongan B dan C oleh Pemda, ” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, setelah melakukan pendataan, Disperindag Kota Bogor baru bisa melakukan peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Langkah awal yang ditempuh yakni memanggil seluruh penjual dan distributor minuman keras untuk memastikan jenis miras yang mereka jual.
Jika memang ditemukan penjual dan distributor yang menjual tidak sesuai aturan kementerian dan Perwali, Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan tindakan fungsional. “Persoalannya sekarang memang kami lebih banyak di fungsi pengawasan, dan tidak mengeluarkan izin. Saat ini kita berpacu pada aturan Perwali tentang aturan peredaran miras saja. Kami lakukan pengawasan ketika dia memang punya izin, jadi kami bina,” kata Ganjar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 74 tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol, Pemerintah Kota Bogor memang masih memperbolehkan hotel, restoran, dan bar untuk menjual minuman beralkohol. Namun, merujuk pada Perwali nomor 70/2016, ada beberapa peraturan yang diberlakukan.
Aturan itu di antaranya pengawasan pembeli minol yang harus berusia minimal 21 tahun, dan menunjukkan identitas. Kemudian lokasi penjualan minol tidak boleh dekat dengan terminal, sarana olahraga, Puskesmas, dan taman. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak restoran dan bar yang menjual miras di lokasi yang dilarang memperjualbelikan miras.***
0 Comments :
Post a Comment