Judul Postingan : Tingginya Pajak Hiburan di Lampung Dikeluhkan Promotor - Lampost
Share link ini: Tingginya Pajak Hiburan di Lampung Dikeluhkan Promotor - Lampost
Tingginya Pajak Hiburan di Lampung Dikeluhkan Promotor - Lampost
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Tingginya pajak hiburan di Bandar Lampung sebesar 25% dikeluhkan sejumlah promotor. Tingginya panjak yang dikenakan membuat promotor menghitung ulang untuk menggelar konser hiburan di Kota Tapi Berseri ini.
Hal itu diungkapkan Dubir, salah satu promotor dari Djubir Production Present yang akan menggelar Konser Romantic & Colorfull Evening di Graha Wangsa pada 6 April Mendatang.
"Bandar Lampung ini termasuk daerah yang pajak hiburannya besar sekali 25%, hampir sama dengan di Medan juga. Padahal di Jakarta hanya 5% sedangkan untuk artis dari luar negeri 15% saja," jelas Djubir, Rabu (20/3/2019) di Graha Wangsa.
Pihaknya ingin sekali menggelar banyak kegiatan yang menghibur warga Lampung dengan konser dan mendatangkan sejumlah artis, karena hal ini juga akan menynjang sektor pariwisata. "Namun, karena pajaknya terlalu besar, jadi kami ya hitung-hitung lagi," jelas dia.
Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut. Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
EDITOR
Sri Agustina
0 Comments :
Post a Comment