Prabowo Digugat soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa - detikFinance

Prabowo Digugat soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa - detikFinance Rss Online Prabowo Digugat soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa - detikFinance, Bisnis,

Judul Postingan : Prabowo Digugat soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa - detikFinance
Share link ini: Prabowo Digugat soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa - detikFinance

BACA JUGA


Prabowo Digugat soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa - detikFinance

Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai masalah jual-beli saham yang Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat ke pengadilan negeri sebagai persoalan bisnis biasa.

Prabowo digugat karena dianggap wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia. Prabowo disebut belum menyelesaikan pembayaran yang telah disepakati.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menilai dalam dunia bisnis itu menjadi hal yang biasa, bukan tipu-menipu.

"Saya pikir ini persoalan perdata dan bisnis biasa, bukan ada tipu menipu," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Prabowo digugat karena belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 52 miliar dari total yang harus dibayar sebesar Rp 140 miliar. Prabowo baru membayar Rp 88 miliar.

"Ini kan perkara bisnis dan perdata. Kalau dalam bisnis kan biasa ada tagihan, ada utang, ada piutang, ada negosiasi," sebut Desco.

Dia belum dapat memberi keterangan lebih lanjut duduk perkaranya. Pasalnya dia perlu meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada kuasa hukum dari Djohan Teguh Sugianto selaku pemilik saham di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia.

Dia juga belum mengetahui apa yang menyebabkan Prabowo berhenti mencicil pembayaran atas pembelian saham tersebut. Yang dia tekankan bahwa Prabowo sudah membayar sebagian besar saham walaupun memang belum sepenuhnya lunas.

"Tolong diberi catatan, sebagian besar sudah dibayar, Rp 88 miliar sudah dibayar itu kemudian terhenti," ujarnya.

Dia berharap nantinya kedua belah pihak bisa mencari jalan keluar saat proses mediasi dilakukan.

"Kalau ini juga kemudian pengadilan perdata biasanya kan ada tahap mediasi sebelum masuk pokok perkara, dan itu bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk mediasi, saling membuka file, membuka masalah yang ada dan mencari jalan keluar," tambahnya.

Simak Juga 'Nunggak Rp 52 Miliar, Prabowo Digugat Pengusaha ke Pengadilan':

[Gambas:Video 20detik]

Prabowo Digugat Soal Jual-beli Saham, BPN: Persoalan Bisnis Biasa
(eds/eds)

Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment