Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Tribun Pontianak

Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Tribun Pontianak Rss Online Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Tribun Pontianak, Kesehatan,

Judul Postingan : Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Tribun Pontianak
Share link ini: Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Tribun Pontianak

BACA JUGA


Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Tribun Pontianak

Ini Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi membuka keran pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Karya atau PPPK tahap I mulai Minggu (10/2/2019).

Pada tahap ini, pendaftaran hanya dibuka seminggu yakni 10-16 Februari 2019. Pendaftaran bisa dilakukan melalui ssp3k.bin.go.id.

Ada tiga formasi yang dibuka untuk PPPK yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Berikut syarat-syarat lengkapnya:

Syarat Tenaga Pendidik PPPK
1. Tenaga Honorer eks K-II.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Pendidikan minimal SI/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
4.  Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu kabupaten/kota/provinsi.
5. Menandatangi surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Baca: Pengacara Pemprov Enggan Jawab Soal Rencana Pemeriksaan Sespri Gubernur Papua

Baca: Ini Penjelasan BKN Kenapa Situs Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Tak Dapat Diakses

Syarat Tenaga Kesehatan PPPK
1. Tenaga Honorer Eks K-II.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Mempunyai STR yang malah berlaku (bukan STR intersnship)kecuali untuk epidemiologi, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi.
5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK
1. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB).
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.
5. bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian atau dirjen atau dinas pertanian provinsi (*)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment