Judul Postingan : Mendagri Sebut Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kemendagri - Warta Kota
Share link ini: Mendagri Sebut Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kemendagri - Warta Kota
Mendagri Sebut Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kemendagri - Warta Kota
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
Gambir, Warta Kota -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyebut bahwa kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas, melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.
Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.
"Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi, maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik," kata Bahtiar, dalam pers rilis yang diterima Warta Kota, Jumat (18/1/2019).
Faktanya saat itu, lanjut Bahtiar, telah terjadi konflik atau sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perizinan investasi Meikarta.
Yaitu yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi, dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.
Masing-masing pihak memiliki dasar hukum, kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi.
Namun sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014.
0 Comments :
Post a Comment