Banyak Laporan dari Daerah, Jumlah Caleg Berstatus Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah - Pikiran Rakyat

Banyak Laporan dari Daerah, Jumlah Caleg Berstatus Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah - Pikiran Rakyat Rss Online Banyak Laporan dari Daerah, Jumlah Caleg Berstatus Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah - Pikiran Rakyat, Daerah,

Judul Postingan : Banyak Laporan dari Daerah, Jumlah Caleg Berstatus Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah - Pikiran Rakyat
Share link ini: Banyak Laporan dari Daerah, Jumlah Caleg Berstatus Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah - Pikiran Rakyat

BACA JUGA


Banyak Laporan dari Daerah, Jumlah Caleg Berstatus Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah - Pikiran Rakyat

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memperkirakan daftar jumlah Caleg yang pernah terlibat dalam kasus korupsi akan bertambah. Hal ini sering banyaknya laporan baru yang masuk setelah beberapa waktu lalu KPU mengumumkan 49 nama eks napi korupsi yang berstatus Caleg pada Pemilu 2019 nanti.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan ada data dari KPU daerah yang menyatakan bahwa Caleg eks koruptor di daerahnya belum ada di daftar yang diumumkan. Untuk itu, KPU pun akan menerima catatan dan masukan ini.

"Setelah kami mengumumkan yang 49, ternyata banyak masukan, 'pak di tempat kami ada yang belum masuk'," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Februari 2019.

Arief mengatakan, KPU kabupaten/kota dan provinsi nanti akan mengumpulkan nama-nama eks napi kasus korupsi yang belum tercantum. Nama-nama ini kemudian akan kembali diumumkan ke masyarakat oleh KPU setelah datanya dinyatakan valid.

"Nah, itu nanti akan kami kompilasi lagi, kami kumpulkan lagi, nanti kalau udah valid sudah kami cek dengan datanya, kami akan umumkan lagi," kata Arief. 

Arief pun memperkirakan, pengumuman lanjutan daftar Caleg eks napi korupsi akan dilakukan pekan depan. Dia ingin memberi waktu yang luang kepada daerah untuk memastikan data yang belum masuk tadi. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi nama yang tertinggal. "Nanti kami umumkan, ya mungkin minggu depan lah, supaya nanti tidak berkali-kali diumumkan," ucap dia.

Sama halnya dengan Arief, komisioner KPU, Ilham Saputra juga mengatakan bahwa daftar Caleg eks napi korupsi akan bertambah. Nantinya nama ini diumumkan agar tidak terjadi perbedaan terhadap tiap Caleg.

"Iya berpotensi bertambah, kita tunggu data ini fiks dulu sampai selesai tanpa terlewatkan, supaya tidak ada nanti perlakuan yang berbeda. Jangan nanti yang 49 kok diumumkan sisanya enggak," kata Ilham. 

Ilham pun meminta pemilih aktif mencari tau rekam jejak Calegnya sebelum memilih. Meski demikian, pada dasarnya KPU tidak melarang pemilih memilih Caleg eks napi korupsi. KPU hanya berwenang menyampaikan daftar Caleg eks koruptor dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

"Kami website itu tidak akan kemudian menyatakan bahwa ini jangan dipilih, enggak begitu, kami hanya menyatakan ini daftarnya silakan masyarakat yang menilai," ujar Ilham.

Menurutnya, sesuai aturan, daftar Caleg eks napi koruptor akan disampaikan di setiap laman KPU di setiap tingkatan. Dia mengatakan pihaknya belum berencana mengumumkan daftar tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Di aturan juga diatur diumumkan di web, di web KPU provinsi, kabupaten/kota. Kami belum ada wacana misalnya menempelkan atau tandai di TPS," ucap dia.

Sejauh ini, ada 49 nama Caleg eks koruptor yang dirilis KPU. Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Meski demikian, dari 49 nama itu tak ada satu pun ada nama caleg dari Jawa Barat.

Adapun partai yang mencalonkan napi eks korupsi terbanyak adalah Partai Golkar (delapan Caleg), Gerindra (enam Caleg), dan Hanura (lima Caleg). Selain itu ada empat Caleg eks-napi korupsi di Berkarya, Demokrat, PAN, masing-masing dua Caleg di PKPI, Perindo, dan Garuda, serta masing-masing satu Caleg di PKS, PDIP, dan PBB. Adapun partai yang bersih dari Caleg eks koruptor adalah PKB, PPP, Nasdem, dan PSI.***



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment