Judul Postingan : Kembali ke Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan - BeritaSatu
Share link ini: Kembali ke Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan - BeritaSatu
Kembali ke Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan - BeritaSatu
Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2019 mengambil tema “Generasi Sehat, Indonesia Unggul”. Tema ini sesuai dengan fokus kerja kabinet kedua Presiden Joko Widodo yang menitikberatkan pada aspek sumber daya manusia (SDM). Diyakini, SDM yang sehat akan membawa keunggulan bagi bangsa Indonesia ke depan.
HKN yang diperingati setiap 12 November berawal dari upaya pemberantasan penyakit malaria di Indonesia. Wabah malaria yang menyerang rakyat Indonesia pada 1950-an mengakibatkan kematian ratusan ribu orang. Pemerintah melakukan upaya pembasmian malaria dengan membentuk Dinas Pembasmian Malaria pada 1959, yang kemudian berganti nama menjadi Komando Operasi Pembasmian Malaria (Kopem) pada 1963.
Peneguhan 12 November sebagai Hari Kesehatan Nasional mengambil momentum dilakukannya penyemprotan obat pembasmi nyamuk malaria secara simbolis oleh Presiden Soekarno pada 12 November 1959, yang kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya penyakit malaria.
Kuratif
Sejarah HKN dimulai dengan upaya preventif dan promotif kesehatan, yang dilanjutkan dengan kehadiran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) pada 1969 yang fokus melakukan upaya penyuluhan, pencegahan, dan penanganan kasus-kasus penyakit. Semangat mengedepankan upaya preventif dan promotif pada saat itu merupakan hal yang wajib dilanjutkan pada saat ini mengingat preventif dan promotif adalah upaya awal untuk menciptakan masyarakat sehat guna menurunkan proses kuratif di fasilitas kesehatan.
Namun demikian, di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini, upaya preventif dan promotif kurang mendapat perhatian BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari data pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu kunjungan di FKTP, seperti puskesmas/dokter praktik perorangan/klinik pratama, kunjungan di poliklinik rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit bagi peserta JKN yang sejak 2014 hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Total pemanfaatan pelayanan kesehatan di awal beroperasinya JKN sebanyak 92,3 juta kunjungan, naik menjadi 146,7 juta pada 2015, di tahun 2016 menjadi 177,8 juta, tahun 2017 menjadi 223,4 juta dan 2018 sebanyak 233,9 juta. Selama lima tahun beroperasi total pemanfaatan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di seluruh tingkat pelayanan sebanyak 874,1 juta pemanfaatan.
Sampai 30 Juni 2019, jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan di FKTP sebanyak 158.482.938, sementara di rumah sakit sebanyak 40.133.943, sehingga total pemanfaatan pelayanan kesehatan dalam satu semester pada tahun ini mencapai 198.616.881, sehingga dalam satu tahun bisa berpotensi mencapai 397 juta, atau naik 164 juta orang atau sekitar 70,3% dari jumlah pemanfaatan pada 2018.
Dari total pemanfaatan pelayanan tingkat lanjutan sebanyak 40.133.943 kasus, terdapat 20,66% atau 8.291.431 kasus penyakit katastropik. Kasus katastropik tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 8,123 triliun atau 18,64% dari total biaya pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (Rp 43,569 triliun).
Dari data di atas, tidak salah apabila masyarakat mempersepsikan program JKN hanya sebatas upaya kuratif. Fasilitas kesehatan tingkat pertama lebih sibuk mengurusi kuratif. Puskesmas yang awalnya dihadirkan untuk lebih menangani kesehatan masyarakat dengan mengedepankan preventif dan promotif, saat ini sudah lebih banyak menangani kuratif.
Stigma JKN adalah kuratif dapat juga didekati dari alokasi biaya preventif dan promotif dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) program JKN yang relatif rendah apabila dibandingkan dengan biaya INA CBGs dan kapitasi dari tahun ke tahun. Alokasi biaya preventif dan promotif dalam RKAT 2017 sebesar Rp 417,96 miliar (0,47% dari total biaya manfaat), dalam RKAT 2018 sebesar Rp. 475,64 miliar (0,54%) dan dalam RKAT 2019 sebesar Rp 499,42 miliar (0,48%). Tentunya dengan anggaran yang relatif sangat rendah tersebut, BPJS Kesehatan akan mengalami kesulitan membuat program preventif dan promotif yang bisa menurunkan proses kuratif, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Tak Hanya Kuratif
Tugas BPJS Kesehatan tidak hanya kuratif, tetapi juga preventif dan promotif, sesuai amanat Pasal 22 ayat (1) UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Perubahan pola hidup masyarakat yang semakin modern dan instan seharusnya menjadi salah satu dorongan bagi BPJS Kesehatan untuk lebih meningkatkan program preventif dan promotif. Penyakit menular, seperti diare, tuberkulosis, hingga demam berdarah dahulu menjadi kasus kesehatan yang banyak ditemui, tetapi kini telah terjadi perubahan yang ditandai dengan banyaknya kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes, kanker, dan jantung koroner.
Pada 2005, penyakit diabetes menduduki urutan keenam sebagai penyebab kematian dan pada 2016 menduduki urutan keempat. Penyakit jantung dan stroke terus menduduki peringkat pertama dan kedua sebagai penyakit yang menyebabkan kematian.
Mengingat pentingnya upaya preventif dan promotif, ke depan BPJS Kesehatan bisa mengalokasikan biaya kapitasi untuk mendukung kunjungan dokter ke masyarakat secara langsung. Lalu, anggaran preventif dan promotif ditingkatkan, minimal lima persen dari total biaya manfaat, sehingga program JKN bisa memberikan bantuan cek kesehatan setiap tahun bagi seluruh peserta JKN, bersinergi dengan program Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan, seperti senam kesegaran jasmani di tingkat RT/RW hingga kelurahan/desa dan memberikan potongan biaya di pusat kebugaran bagi peserta JKN.
Dengan momentum Hari Kesehatan Nasional tahun ini diharapkan pemerintah dan BPJS Kesehatan kembali menekankan pada upaya preventif dan promotif yang lebih masif dan sistemik, sehingga mendukung penciptaan SDM bangsa Indonesia yang unggul dan siap berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain.
0 Comments :
Post a Comment