Terpapar Asap, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan | Hukum - Gatra

Terpapar Asap, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan | Hukum - Gatra Rss Online Terpapar Asap, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan | Hukum - Gatra, Daerah,

Judul Postingan : Terpapar Asap, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan | Hukum - Gatra
Share link ini: Terpapar Asap, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan | Hukum - Gatra

BACA JUGA


Terpapar Asap, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan | Hukum - Gatra

Palembang, Gatra.com – Pemerintah daerah yang terpapar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa menempuh jalur hukum. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban melindungi penduduknya dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh karhutla.

Peneliti dari Lembaga Lingkar Hijau Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan karhutla yang terus terjadi di Sumatera, khususnya Sumatera Selatan berdampak munculnya asap yang dalam katagori kesehatan ialah gas beracun bagi pernapasan manusia. Udara Palembang yang semakin terpapar asap merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah.

“Selain membagikan masker sebagai upaya sosialisasi menjaga kesehatan pernapasan. Pemerintah bisa juga mengugat ini sebagai kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan terus menerus terutama oleh perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI),” ujarnya kepada Gatra.com, Minggu (6/10).

Baca juga : https://ift.tt/2Vk6xb3

Dikatakannya, pemerintah kota harus bisa mengambil tindakan hukum dengan melakukan gugatan kepada perusahaan, dengan menghitung kerugian materi dan non materi yang dialami masyarakat dan pemerintah setempat. “Misalnya, pemerintah menghitung seberapa besar biaya yang digunakan untuk membiayai penyembuhan penduduk korban asap. Pemerintah bisa menghitung nilai ekonomi berbagai aktivitas yang terganggu akibat asap, seperti penerbangan dan lainnya,”terangnya.

Nilai materi itu malah, sambung Hadi, bisa digunakan bagi kebutuhan penduduk kota Palembang.

Baca juga : https://ift.tt/35cZcyF

Langkah hukum gugatan pemerintah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 32, yakni UU Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, terutama pasa 90 ayat 1, menyatakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Langkah ini bisa memberikan efek jera bagi para perusahaan, terutama pelaku karhutla yang terbukti berulang kali menjadi pelaku kejahatan lingkungan,”pungkasnya.


Editor: Tasmalinda




Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment