Judul Postingan : Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang
Share link ini: Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang
Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang
Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Terobosan hebat dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di Pulau Flores.
Untuk mempercepat pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) di hotel, penginapan, restoran cafe, pengelola usaha atau warga masyakarat bisa menggunakan aplikasi Moke (Maumere On Imigrasi). Hari Kamis (26/9/2019) siang, aplikasi Moke diperkenalkan kepada pengelola hotel dan penginapan di Maumere.
“Siapa saja bisa gunakan aplikasi ini. Bukan hanya melaporkan keberadaan WNA tetapi juga bisa melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Vencentius Purwo Hendratmoko, kepada pos-kupang.com, Kamis (26/8/2019) di Maumere.
Moko, sapaan Hendratmoko mengatakan pemilihan nama aplikasi Moke karena mudah diingat. Moke indentik dengan Maumere, jenis minuman alkohol lokal dari sadapan buah enau dan lontar. Selain juga mengangkat kearifan lokal.
Ia mengakui Imigrasi telah memiliki aplikasi pelaporan orang asing (Apoa) yang diluncurkan Dirjen Imigrasi. Namun aplikasi berbasis website sulit diakses di semua tempat di Flores, karena harus menggunakan akses internet. Sedangkkan aplikasi Moke dapat menggunakan android.
“Tidak harus dilaporkan oleh pengelola home stay atau hotel. Masyarakat umum juga bila menemukan ada indikasi negatif yang dilakukan oleh WNA di mana saja atau menemukan WNI yang terlibat TPPO bisa laporkan lewat aplikasi ini,” imbuh Moko.
• Ini Kasus dan Pasal Yang Menjerat Dandhy Laksono, Amnesti Internasional Indonesia: Bebaskan Dandhy!
• Istri, Anak & Cucu Tewas Keracunan Ikan,Banamtuan : Hati Saya Hancur, Kenapa Bukan Saya Yang Diambil
Penggunaan aplikasi Moke, diakui Moko, direspon positif oleh Ketua PHRI Sikka, Ignas Kesar. Pengelola hotel dan penginapan tak perlu lagi datang ke Imigrasi melaporkan keberadaan WNA. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo'a)
0 Comments :
Post a Comment