Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang

Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang Rss Online Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang, Aplikasi,

Judul Postingan : Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang
Share link ini: Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang

BACA JUGA


Moke Di Sikka Jadi Nama Aplikasi Laporkan WNA dan Antisipasi TPPO - Pos Kupang

Moke Di Sikka Jadi Nama  Aplikasi  Laporkan  WNA  dan  Antisipasi TPPO

POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Terobosan hebat dilakukan  Kantor  Imigrasi Kelas II  TPI Maumere di  Pulau  Flores. 

Untuk mempercepat pelaporan keberadaan warga  negara asing (WNA)   di  hotel, penginapan, restoran   cafe, pengelola usaha atau warga masyakarat  bisa   menggunakan aplikasi  Moke  (Maumere  On Imigrasi).   Hari Kamis (26/9/2019) siang, aplikasi  Moke diperkenalkan kepada  pengelola  hotel dan penginapan  di   Maumere.

“Siapa saja bisa  gunakan aplikasi ini.  Bukan hanya melaporkan  keberadaan  WNA    tetapi  juga   bisa  melaporkan Warga Negara  Indonesia (WNI)  yang terindikasi  tindak pidana perdagangan orang  (TPPO),”  kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Maumere,  Vencentius   Purwo Hendratmoko, kepada  pos-kupang.com,  Kamis   (26/8/2019) di Maumere.

Moko, sapaan  Hendratmoko  mengatakan pemilihan  nama aplikasi  Moke karena mudah diingat. Moke  indentik dengan Maumere,  jenis  minuman  alkohol  lokal dari sadapan  buah  enau dan  lontar.  Selain juga  mengangkat kearifan lokal.

Ia  mengakui   Imigrasi  telah  memiliki aplikasi  pelaporan  orang asing (Apoa)  yang diluncurkan  Dirjen  Imigrasi. Namun aplikasi berbasis  website  sulit  diakses di semua  tempat di  Flores, karena   harus  menggunakan  akses internet. Sedangkkan  aplikasi Moke dapat menggunakan android.

“Tidak harus dilaporkan oleh pengelola home stay  atau  hotel. Masyarakat  umum juga  bila  menemukan  ada indikasi negatif yang dilakukan oleh WNA  di  mana  saja atau menemukan  WNI yang  terlibat TPPO bisa   laporkan lewat aplikasi ini,”  imbuh Moko.

• Ini Kasus dan Pasal Yang Menjerat Dandhy Laksono, Amnesti Internasional Indonesia: Bebaskan Dandhy!

• Istri, Anak & Cucu Tewas Keracunan Ikan,Banamtuan : Hati Saya Hancur, Kenapa Bukan Saya Yang Diambil

Penggunaan  aplikasi Moke, diakui Moko, direspon positif  oleh Ketua PHRI Sikka, Ignas  Kesar. Pengelola hotel dan penginapan  tak perlu  lagi datang ke  Imigrasi   melaporkan keberadaan  WNA.  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo'a)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment