Judul Postingan : Efisiensi Belanja Daerah - Investor Daily
Share link ini: Efisiensi Belanja Daerah - Investor Daily
Efisiensi Belanja Daerah - Investor Daily
Belanja pemerintah merupakan alat untuk memperkuat kapasitas masyarakat baik dalam kesehatan, pendidikan, maupun pendapatan. Belanja pemerintah juga merupakan indikator utama dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu negara.
Variasi besar dalam indikator ini menyoroti berbagai pendekatan negara untuk memberikan barang dan layanan publik, dan memberikan perlindungan sosial. Mengingat pentingnya dampak terhadap berbagai indikator di atas, maka indicator efisiensi belanja pemerintah menjadi sangat penting.
Masalah efisiensi belanja pemerintah bukan hanya menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Diberbagai negara masalah efisiensi belanja pemerintah juga menjadi perhatian. Setidaknya ini tercermin dari berbagai hasil penelitian. Studi tentang efisiensi belanja pemerintah dalam kasus di negara-negara berkembang sebagian besar fokus pada pengukuran belanja publik.
Seperti penelitian yang dilakukan oleh Gupta dan Verhoeven (2001) yang menguji efisiensi belanja pemerintah untuk pendidikan dan kesehatan. Penelitian yang dilakukan pada periode 1984-1995 menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran di kedua dua sektor ini tidak efisien. Jarasuriya dan Woodon (2003) juga melakukan studi efisiensi belanja publik di 76 negara berkembang periode 1990-1998.
Temuan ini menyiratkan bahwa suatu peningkatan pengeluaran publik tidak menjamin peningkatan dalam pendidikan ataupun kesehatan.
Sedangkan di Indonesia, efisiensi pemerintah daerah (pemda) khususnya, belakangan menjadi perhatian Menteri Keuangan. Seharusnya pemda mampu mewujudkan belanja yang efisien, karena desentralisasi fiskal didesain dengan asumsi bahwa pemerintah daerah lebih tahu akan kebutuhan dan kondisi daerah masing- masing. Pemda juga diharapkan dapat merealisasikan pendapatan yang mereka punya dengan membelanjakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
Desentralisasi pada dasarnya adalah penataan mekanisme pengelolaan kebijakan dengan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan efisien.
Terkait dengan masalah efisiensi belanja, terutama belanja pemerintah daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, alokasi anggaran pada APBD masih banyak yang tidak efisien. Menurutnya masih banyak pemerintah daerah yang menghabiskan anggarannya hanya untuk membayar gaji pegawai atau belanja pegawai.
Padahal pemerintah pusat setiap tahunnya mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sangat besar. Tahun 2020 pemerintah pusat mengalokasikan Rp 858,8 triliun atau sekitar 34% dari total belanja Negara yang sebesar Rp 2.528,8 triliun untuk TKDD.
Masih menurut Menteri Keuangan, porsi belanja pegawai di APBD bisa mencapai 36%, anggaran untuk belanja barang serta perjalanan dinas sebesar 13,4%, sedangkan untuk belanja jasa perkantoran mencapai 17,5% dari total anggaran daerah.
Di samping itu, dari 389 pemda, sebagian besar telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara (ASN) daerah yang besarannya sangat bervariasi dan seringkali ditemukan penambahan tunjangan yang tidak berkaitan dengan kinerja dan reformasi birokrasi.
Dengan demikian, lebih dari 75% APBD habis dialokasikan untuk berbagai belanja gaji dan operasional.
Intervensi Pemerintah Pusat
Sepertinya asumsi desentralisasi fiskal bahwa pemerintah daerah lebih tahu akan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing tidak sepenuhnya tepat. Buktinya, pemda pada umumnya kurang kreatif dalam mendisain kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akibatnya, pemda mengalokasikan sebagian besar anggaran yang bermuara pada kesejahteraan ASN saja, sehingga anggaran yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat secara luas di daerah kurang diperhatikan. Pemda dewasa ini menghadapi dua tren inefisiensi, yakni inefisiensi produktif dan infesiensi alokatif. Inefisiensi produktif merupakan kombinasi input, yang dalam hal ini termasuk belanja pemda, tidak menghasilkan output yang optimal.
Sedangkan inefisensi alokatif adalah kekurangtepatan alokasi belanja dengan kebutuhan masyarakat. Dari alokasi belanja pemda, proporsi belanja pendidikan dan kesehatan cederung meningkat, sedangkan belanja pelayanan umum, perumahan, dan fasilitas umum cenderung stagnan. Dari jenis belanja, belanja pegawai masih mendominasi belanja pemda, sedangkan proporsi belanja modal masih belum meningkat.
Seiring dengan meningkatnya tranfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari tahun ke tahun, peningkatan tersebut tidak diiringi dengan peningkatan signifikan untuk fasilitas publik.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi sepertinya perlu campur tangan pemerintah pusat, mengingat sebagian besar anggaran pendapatan daerah bersumber dari pusat, yakni dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Pemerintah dapat mempertegas pengaturan penggunaan alokasi DAU dan DAK. Misalnya dengan mengatur persentase minimal dana yang bersumber dari DAU untuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kalau pengaturan alokasi diserahkan pada pemda, akibatnya seperti yang terjadi dewasa ini.
Makmun Syadullah, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kemenekeu
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait
0 Comments :
Post a Comment