Judul Postingan : Djohermansyah Djohan: Kepala Daerah Terjerat Korupsi Berpotensi Turun - Jawa Pos
Share link ini: Djohermansyah Djohan: Kepala Daerah Terjerat Korupsi Berpotensi Turun - Jawa Pos
Djohermansyah Djohan: Kepala Daerah Terjerat Korupsi Berpotensi Turun - Jawa Pos

SELAMA beberapa tahun ini, KPK mengungkap banyak korupsi yang dilakukan kepala daerah maupun jajarannya. Bagaimana nasibnya setelah pengesahan UU KPK? Berikut perbincangan wartawan Jawa Pos Bayu Putra dengan Presiden Institut Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan.
—
Apa dampak pengesahan revisi UU KPK ini terhadap pemberantasan korupsi di daerah?
Selama ini, praktik korupsi di daerah itu masih marak. Data 2005–2019, kurang lebih 418 kepala daerah dan wakil kepala daerah kena kasus korupsi. Sebagian besar karena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK. Bila undang-undang ini nanti banyak mengontrol KPK, mungkin dampaknya tidak bisa atau tidak banyak lagi OTT terhadap tindakan korupsi kepala daerah. ’’Kabar baiknya’’, jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi berpotensi turun.
Apa sebetulnya yang membuat kepala daerah berperilaku koruptif?
Perilaku koruptif adalah risiko yang harus kita bayar dari pemilihan kepala daerah. Karena biaya pencalonan tinggi, ada kecenderungan mereka berupaya mengembalikan modal setelah terpilih. Problem ini belum bisa selesai kalau biaya tinggi pilkada tidak kita atasi. Setahun ke depan adalah masa tahapan pilkada. Ini masanya KPK proaktif untuk menjaga dan menindak. Kalau tidak bisa lagi dilakukan, akan sangat memprihatinkan.
Selama ini, KPK juga menyupervisi pemda dalam mencegah korupsi.
Apakah upaya supervisi ini nanti juga terdampak oleh UU yang baru?
Kalau undang-undang ini membuat KPK tidak bisa bekerja seperti biasanya, ada potensi dampak terhadap daerah binaan. Selama ini, KPK dipatuhi karena mereka punya power. Daerah binaan begitu kooperatif menjalankan saran dari KPK. Bila kepala daerahnya sudah tidak bisa diingatkan dan dibina, suatu saat dia akan di-OTT. Kalau power KPK hilang atau berkurang, bisa saja nanti daerah yang tadinya patuh menjadi tidak peduli. Di depan mengiyakan, tapi tidak dilaksanakan. Inilah yang kita khawatirkan.
Mengantisipasi lemahnya KPK nanti, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi di daerah?
Pertama, perbaikannya pada sistem pengawasan otonomi daerah. Ada model pengawasan internal pemda yang namanya inspektorat daerah. Sekarang inspektorat daerah dari struktur organisasi berada di bawah kepala daerah. Mungkin perbaikannya ke depan inspektorat ini naikkan satu tingkat ke atas. Untuk kabupaten/kota, diangkat oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk di provinsi, diangkat oleh Mendagri.
Apakah bisa bila hanya mengandalkan inspektorat?
Istilah raja kecil untuk kepala daerah muncul karena daerah terlalu kuat wewenangnya. Dampak dari otonomi daerah yang seluas-luasnya. Aturan itu harus diperbaiki. Otonomi seluas-luasnya akan membuat Indonesia seperti negara federal. Seperti di Amerika Serikat yang punya negara bagian dengan kewenangan yang sangat luas. Seharusnya Indonesia sebagai negara kesatuan, bentuk otonomi yang sesuai adalah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
0 Comments :
Post a Comment