Wacana Pengunjung Wisata Usia 0-16 Tahun di Tanbu Bebas Retribusi Munculkan Pro dan Kontra - Banjarmasin Post

Wacana Pengunjung Wisata Usia 0-16 Tahun di Tanbu Bebas Retribusi Munculkan Pro dan Kontra - Banjarmasin Post Rss Online Wacana Pengunjung Wisata Usia 0-16 Tahun di Tanbu Bebas Retribusi Munculkan Pro dan Kontra - Banjarmasin Post, Wisata,

Judul Postingan : Wacana Pengunjung Wisata Usia 0-16 Tahun di Tanbu Bebas Retribusi Munculkan Pro dan Kontra - Banjarmasin Post
Share link ini: Wacana Pengunjung Wisata Usia 0-16 Tahun di Tanbu Bebas Retribusi Munculkan Pro dan Kontra - Banjarmasin Post

BACA JUGA


Wacana Pengunjung Wisata Usia 0-16 Tahun di Tanbu Bebas Retribusi Munculkan Pro dan Kontra - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Wacana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanahbumbu mengusulkan dibuatnya aturan, untuk anak usia 0-16 tahun dibebaskan atau digratiskan saat masuk lokasi wisata bakal menuai kontradiktif.

Terkait wacana usulan itu menjadikan sebuah plus minus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahbumbu.

Di sisi lain, wacana kebijakan upaya menumbuhkan minat pengunjung wisata di kalangan anak muda. Di sisi lainnya wacana itu, juga bakal menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tanahbumbu Hamaluddin mengatakan, pendapatan daerah dikelola dari retribusi masuk lokasi wisata bakal menyusut.

Baca: Kalsel Masuk Enam Daerah Terparah Karhutla, di Tala Sehari Sampai 7 Kebakaran Lahan

Baca: Menangis Nikita Mirzani Lihat Putranya Azka Mawardi Saat Sajad Ukra Buat Dirinya Jadi Tersangka

Baca: Delapan Jam Api Berkobar, 85 Hektar Lahan Tahura Sultan Adam Terbakar

Baca: Jelang MotoGP Inggris 2019 - Cal Crutchlow dan Maverick Vinales Jumpai Bintang Chelsea

Antara lain obyek wisata di antaranya Pantai Rindu Alam, Pantai Angsana. Bakal turun, apabila wacana aturan kebijakan bakal dikeluarkan Disdukpencapil diberlakukan.

"Aturan itu, rencananya pengunjung berusia 0-16 tahun akan digratiskan," jelas Hamaluddin kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (21/8/2019) kemarin di ruang kerjanya.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu H Rooswandi Salem mengatakan, belum menerima laporan terkait wacana aturan akan dikeluarkan Disdukpencapil.

"Belum ada menerima laporan," tegas Rooswandi kepada media melalui telepon genggamnya, Kamis (22/8/2019).

Kendati demikian, tambah orang nomor satu di Korps Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Tanahbumbu ini, akan ada dampak positif dan negatif didapat pemerintah daerah bila wacana penggratisan pengunjung wisata usia 0-16 tahun itu diberlakukan.

Dampak positifnya lanjut Rooswandi, wacana itu akan memberikan keluasan khususnya bagi pemuda untuk mengeksplorasi lokasi-lokasi wisata di Kabupaten Tanahbumbu.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment