DPD Minta Pusat dan Daerah Satu Persepsi Soal UU Adminduk - Jawa Pos

DPD Minta Pusat dan Daerah Satu Persepsi Soal UU Adminduk - Jawa Pos Rss Online DPD Minta Pusat dan Daerah Satu Persepsi Soal UU Adminduk - Jawa Pos, Daerah,

Judul Postingan : DPD Minta Pusat dan Daerah Satu Persepsi Soal UU Adminduk - Jawa Pos
Share link ini: DPD Minta Pusat dan Daerah Satu Persepsi Soal UU Adminduk - Jawa Pos

BACA JUGA


DPD Minta Pusat dan Daerah Satu Persepsi Soal UU Adminduk - Jawa Pos

JawaPos.com – Administrasi kependudukan diyakini sebagai regulasi utama dan menjadi penopang dalam penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Namun, dalam faktanya seringkali menjadi dasar untuk menyatakan suatu Pemilu dan Pilkada dikatakan cacat atau tidak.

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai, perlu ada pengawasan pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam kunjungannya ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Tengah dan Disdukcapil Kota Semarang mengatakan, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

“Semua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menerbitkan regulasi turunan di daerah baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota,” ujar Akhmad Muqowam usai melakukan pertemuan di kantor Disdukcapil Kota Semarang, Kamis (25/7).

Namun, Muqowam menilai, masih perlu adanya penyamaan persepsi antara pusat dan daerah agar tidak ada interpretasi yang berbeda dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Sebab, ada beberapa fakta yang terjadi di lapangan, dan harus diperbaiki.

“Salah satunya keterbatasan stok blangko KTP elektronik (KTP-el), sehingga dengan agak terpaksa diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el,” ujarnya.
Muqowam juga mengungkapkan peralatan KTP-el di berbagai daerah banyak yang tidak berfungsi. Daerah kesulitan untuk penganggaran pengadaan peralatan KTP-el karena di UU Adminduk penyelenggaraan Adminduk dibiayai melalui APBN, sedangkan Dana Alokasi Khusus yang diterima daerah untuk Non Fisik, sehingga perlu dukungan DAK Fisik maupun APBD Kabupaten/Kota.

“Solusi strategis yang diusulkan adalah penyederhanaan proses pengadaan blangko, dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur, karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” jelas Muqowam.

Fakta lainnya yang ditemukan yaitu Kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia dalam pelayanan adminduk untuk sementara dengan rekruitmen tenaga kontrak atau Pekerja Harian Lepas (PHL).

Namun, lanjutnya, masalah yang cukup mengganggu pelaksanaan program KTP-el adalah keraguan daerah dalam pelaksanaan kebijakan adminduk (misalnya perpindahan penduduk tanpa pengantar RT/RW), Juga ada kendala untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan SKPD dalam pemanfaatan data kependudukan.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment