DKI Duduki Daerah Tertinggi yang Dilaporkan soal Pembayaran THR - Jawa Pos

DKI Duduki Daerah Tertinggi yang Dilaporkan soal Pembayaran THR - Jawa Pos Rss Online DKI Duduki Daerah Tertinggi yang Dilaporkan soal Pembayaran THR - Jawa Pos, Daerah,

Judul Postingan : DKI Duduki Daerah Tertinggi yang Dilaporkan soal Pembayaran THR - Jawa Pos
Share link ini: DKI Duduki Daerah Tertinggi yang Dilaporkan soal Pembayaran THR - Jawa Pos

BACA JUGA


DKI Duduki Daerah Tertinggi yang Dilaporkan soal Pembayaran THR - Jawa Pos

JawaPos.com – Selama Lebaran 2019, posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 251 pengaduan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dari total pengaduan itu, DKI Jakarta menjadi daerah paling banyak mendapat pengaduan dengan 109 laporan. Sementara Jawa Timur berada di posisi ketiga dengan 21 laporan.

Dari jumlah tersebut, 142 perusahaan sudah diperiksa dan membayarkan THR kepada karyawannya. 109 aduan sisanya masih dalam proses pemeriksanaan dan pemanggilan. ”Karena perusahaan itu baru beroperasi setelah Lebaran,” Menaker Hanif Dhakiri, Kamis (13/6).

Seluruh laporan pengaduan pembayaran THR berasal dari sembilan provinsi. Yakni, DKI Jakarta, Banten dengan 26 laporan, Jatim, dan DI Jogjakarta dengan 15 laporan. Lalu disusul delapan laporan dari Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Jambi yang masing-masing memiliki dua laporan, serta satu laporan dari Sumatera Barat.

Jumlah laporan tersebut dinilai menurun 21 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 318 laporan. Sedangkan, pada 2017 pernah tercatat 412 laporan.

Hanif menilai penurunan tersebut merupakan buah dari harmonisnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. ”Kesadaran para pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi itu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” terangnya.

Pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap pemberian THR. Dari tingkat pusat hingga daerah melalui dinas. Selain menerima pengaduan, Kemnaker juga menerima konsultasi pembayaran THR. Hingga 10 Juni, posko sudah memberikan 525 konsultasi.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuturkan, pemerintah sudah mengakomodasi kebutuhan pekerja. Terutama soal pemenuhan THR. Dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan, hak-hak pekerja terpenuhi. Sehingga mencukup kebutuhan untuk Lebaran. ”Bonus dan THR yang biasanya macet oleh perusahaan, kini sudah mulai berkurang,” ujarnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Agas Putra Hartanto



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment