Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali - Liputan6.com

Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali - Liputan6.com Rss Online Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali - Liputan6.com, Bisnis,

Judul Postingan : Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali - Liputan6.com
Share link ini: Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali - Liputan6.com

BACA JUGA


Unik, Perusahaan Ini Minta Karyawan Beri Kritik Tiap 2 Minggu Sekali - Liputan6.com

Saat Ramadan, karyawan di seluruh perusahaan di Indonesia pasti sedang menanti uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan oleh perusahaan pada karyawannya. Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan.

Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi bila sampai tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan.

Nah, sebagai karyawan, setidaknya Anda juga perlu tahu mengenai ketentuan pemberian THR yang diterima agar tidak dirugikan, sebagaimana dikutip dari Cermati.com.

1. Cara Hitung Nominal THR

Meskipun THR adalah uang bonus yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, jumlah uang yang diberikan harus berlandaskan aturan hukum. Ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada para karyawannya.

Menurut aturan yang berlaku, besar THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan nominal gaji selama satu bulan penuh. Jadi, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, karyawan tersebut berhak mendapatkan nominal THR sebesar 1 bulan gaji.

Jika gaji perbulan karyawan adalah Rp3 juta, maka, nominal minimal THR yang akan diterima sebesar Rp3 juta pula. Namun, rumus serupa tidak dapat diaplikasikan pada karyawan yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan.

Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, penghitungan nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan proposional lama kerja karyawan tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, penghitungan THR yang berhak Anda terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan, lalu dibagi 12 bulan.

Jika gaji Anda per bulan adalah Rp3 juta dan sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang berhak diterima sebesar Rp1,5 juta. Jadi nominal THR ini berbeda, tergantung dari lama kerja Anda telah bekerja serta kebijakan pada perusahaan tersebut.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment