Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam Diimbau Patuhi Surat Edaran Walikota, Berani Melanggar Akan Ditindak Tegas - Bangka Pos
Share link ini: Tempat Hiburan Malam Diimbau Patuhi Surat Edaran Walikota, Berani Melanggar Akan Ditindak Tegas - Bangka Pos
Tempat Hiburan Malam Diimbau Patuhi Surat Edaran Walikota, Berani Melanggar Akan Ditindak Tegas - Bangka Pos
BANGKAPOS.COM-- Polres Pangkalpinang mendatangi tempat hiburan malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Sabtu (11/5/2019) malam saat mengelar operasi pekat 2019.
Kegiatan dilakukan bersama dengan Dinas Kota Pangkalpinang dan Sat Pol PP untuk melanjuti surat edaran Walikota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Anggo Rudi mengatakan, sesuai dengan edaran yaitu THM dilarang beroperasi diatas pukul 24.00.
"Kita monitoring sesuai surat edaran wali kota Pangkalpinang yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019. Kami menghimbau untuk para pelaku usaha hiburan malam seperti parit enam tadi harus mengikuti aturan dari pemerintah. Kita harus bekerjasama juga untuk melakukan monitoring, kalau memang mereka melanggar akan kita datangi dan peringati secara keras. Sanksi kita pikirkan kemudian, kalau memang mereka melakukan pelanggaran lebih dari 3x maka akan diambil tindakan," jelas Anggo Rudi.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Sahbaini mengimbau agar THM mengikuti aturan pemerintah.
"Mendampingi dinas pariwisata dan Sat Pol PP untuk mengimbau karena kepentingan kami disini adalah masalah keamanan. Jadi kita mengimbau dunia malam untuk mengikuti surat edaran dari walikota," tegas Sahbaini.
Kegiatan dimulai pukul 21.00 hingga 24.00 dengan mengunjungi beberapa THM seperti kawasan Teluk Bayur, Parit Enam, Milenium, Octagon, Indigo dan kawasan pantai Pasir Padi.
Operasi Pekat Jaya 2019 akan berlangsung selama 15 hari di bulan puasa. Operasi akan berakhir menjelang lebaran dan akan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
0 Comments :
Post a Comment