Seruan Bagi Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan, Wali Kota Depok: Tutup Selama Ramadan! - Warta Kota

Seruan Bagi Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan, Wali Kota Depok: Tutup Selama Ramadan! - Warta Kota Rss Online Seruan Bagi Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan, Wali Kota Depok: Tutup Selama Ramadan! - Warta Kota, Hiburan,

Judul Postingan : Seruan Bagi Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan, Wali Kota Depok: Tutup Selama Ramadan! - Warta Kota
Share link ini: Seruan Bagi Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan, Wali Kota Depok: Tutup Selama Ramadan! - Warta Kota

BACA JUGA


Seruan Bagi Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan, Wali Kota Depok: Tutup Selama Ramadan! - Warta Kota

Pengelola tempat hiburan dan klub malam diminta menutup aktivitas usahanya untuk sementara waktu selama bulan Ramadan ini.

Penutupan tempat usaha secara temporer tersebut, mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi.

“Edaran dikeluarkan untuk mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman, dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, Senin (6/5/2019) kepada Wartakotalive.com.

Dikatakannya, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata.

Adapun jenis tempat hiburan tersebut meliputi, bar, klub malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

“Selain itu bagi pemilik atau pengelola rumah makan diharuskan untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan,” imbau Idris.

Idris mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk bersama menjaga keistimewaan Ramadan. Misalnya dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau ruang terbuka.

“Aturan ini akan disosialisasikan oleh lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan berpedoman pada peraturan,” ucapnya.

Selektif pilih tamu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menyampaikan, dalam surat edaran tersebut juga tertuang imbauan bagi umat muslim Kota Depok untuk senantiasa meningkatkan iman dan takwa kepada Yang Maha Kuasa.

Dengan melaksanakan ibadah puasa serta amaliyah yang lain seperti salat lima waktu berjamaah dan salat tarawih berjamaah di masjid, tadarus Alquran, dan menyisihkan sebagian harta untuk infaq, sadaqah, dan zakat.

“Kami juga mengimbau bagi pemilik atau pengelola hotel, penginapan, dan wisma agar lebih selektif dalam memilih tamu dan tidak memperjual belikan minuman beralkohol,” kata Lienda.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan pemerintah Kota Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, Lienda mengimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat tempat umum atau terbuka.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment