Seluruh Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Aturan Operasional - BeritaSatu

Seluruh Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Aturan Operasional - BeritaSatu Rss Online Seluruh Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Aturan Operasional - BeritaSatu, Hiburan,

Judul Postingan : Seluruh Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Aturan Operasional - BeritaSatu
Share link ini: Seluruh Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Aturan Operasional - BeritaSatu

BACA JUGA


Seluruh Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Aturan Operasional - BeritaSatu

 Batam, Beritasatu.com - Seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, mematuhi Peraturan Wali Kota Batam tentang waktu operasional saat malam pertama Ramadan 1440 hijriah.

"Saat pengawasan yang dilakukan tadi malam, semua THM taat aturan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata di Batam, Senin (6/5/2019).

Menurut Ardi, THM sudah semakin sadar dan taat hukum, sehingga tidak ada yang berani melanggar peraturan, karena peraturan itu sudah lama diberlakukan.

Dalam melakukan pengawasan operasional tempat hiburan malam pada malam pertama taraweh, Pemkot Batam membentuk dua tim yang menyusuri daerah di sekitar Batuaji dan Nagoya.

Tim terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.

"Dan dari tempat hiburan yang ada di dua kawasan itu disisiri semua, ternyata tidak ada yang melanggar," kata Ardi.

Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2010 tentang waktu buka-tutup THM, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada malam Shalat Taraweh pertama, tanggal 1 dan 2 Ramadhan, kemudian tanggal 16,17 dan 18 Ramadhan serta pada Malam Takbiran, Hari Raya Idul Fitri pertama dan kedua.

Ardi menjelaskan, di luar malam-malam yang wajib tutup total tempat hiburan malam tetap boleh buka, dengan batasan waktu operasional.

Kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus seperti panti pijat, gelanggang permainan, cafe, diskotik, karaoke, pub dan bar dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Kemudian khusus untuk jasa karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu dapat mulai beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Kecuali musik hidup pada lounge hotel yang menjadi fasilitas lobi hotel, tetap memperhatikan tingkat kebisingan," kata Ardi.

Pemerintah akan memberikan sanksi teguran 1 hingga 3, lalu pembekuan izin usaha sampai penutupan tempat usaha yang melanggar aturan.

Sumber: ANTARA


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment