Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Tempat Hiburan dan PMKS di Kota Bandung. - galamedianews.com

Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Tempat Hiburan dan PMKS di Kota Bandung. - galamedianews.com Rss Online Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Tempat Hiburan dan PMKS di Kota Bandung. - galamedianews.com, Hiburan,

Judul Postingan : Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Tempat Hiburan dan PMKS di Kota Bandung. - galamedianews.com
Share link ini: Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Tempat Hiburan dan PMKS di Kota Bandung. - galamedianews.com

BACA JUGA


Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Tempat Hiburan dan PMKS di Kota Bandung. - galamedianews.com

Ramadan

10 jam lalu

190521200333-selam.jpg

prfm

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan patroli dalam memantau tempat hiburan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), selama Bulan Ramadan.

Kabid Penindakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dengan terus melakukan patroli secara mobile, maka pelanggaran tempat hiburan, PMKS maupun PSK semakin berkurang.

"Kita merasa semakin ada kekurangan pelanggaran, ini karena Satpol PP merubah pola dengan menerjunkan unit khusus yang menertibkan PMKS dan lain sebagainya," ungkapnya dikantor Satpol PP Kota Bandung, Jln. Martanegara, Kota Bandung, Selasa (21/5/2019).

Menurut Idris, pihaknya melakukan pemantauan baik siang dan malam, bahkan setiap hari ada PMKS yang terjaring. Lebih jauh, keberadaan PMKS maupun PSK tidak terlalu terang-terangan.

"Jadi sekarang mereka takut-takut, seperti sekarang tidak terang-terangan muncul di Pasar Baru atau stasiun. Malah sekarang bergeser dan banyak sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Dikatakannya, pola pemantauan tersebut sudah dimulai sebelum Bulan Ramadhan dalam rangka menertibkan PMKS, PSK maupun tempat hiburan.

Lebih jauh, pihaknya telah melakukan beberapa sidak, dimana terjaring 7 orang PSK yang langsung disidang dan didenda Rp 500 ribu. Selain itu, dua pasangan bukan suami istri dan pemilik kios minuman beralkohol (minol) ikut disidang.

"Ini menjadi bukti ketegasan kami terhadap pelanggar aturan akan Perda yang sudah ditetapkan, terutama di Bulan Ramadhan ini," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik tempat hiburan untuk tidak melanggar peraturan selama Bulan Ramadhan, mengingat sanksi yang diberikan cukup besar hingga pencabutan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Terlebih saat ini, pihaknya tengah fokus pada fasilitas hiburan di hotel-hotel berbintang. Pasalnya beberapa waktu lalu sempat dirazia oleh pihak kepolisian.

"Pantauan fasilitas hiburan di hotel-hotel mulai diintenskan, secara apa motivasinya atau inisiatif sendiri. Maka kita membutuhkan laporan dari berbagai pihak karena akses kita yang terbatas" ucapnya.

Selain itu, Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dan dapat menjaga kesucian Bulan Ramadhan. Bahkan pihaknya akan bersikap serius jika menemukan pelanggaran.

"Kami tidak main-main, dan akan disidangkan jika ada pelanggaran. Sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bandung," tambahnya.(

Editor: Kiki Kurnia

Bagikan melalui:



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment