Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan - KOMPAS.com

Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan - KOMPAS.com Rss Online Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan - KOMPAS.com, Hiburan,

Judul Postingan : Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan - KOMPAS.com
Share link ini: Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan - KOMPAS.com

BACA JUGA


Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satpol PP Jakarta Utara mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/5/2019) pukul 22.00 WIB.

Di ruas Jalan Cilincing, beberapa tempat hiburan malam masih buka dan melayani pelanggan ketika petugas datang.

Petugas segera memberikan peringatan kepada pengelola dan menempelkan stiker di depan tempat hiburan malam bertuliskan "Tutup".

Baca juga: Pemkot Surakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Solo Selama Ramadhan

"Ini merupakan tindakan pengawasan yang kami lakukan terhadap tempat hiburan malam supaya para pengelolanya tidak menjalankan bisnis ini selama bulan Ramadhan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Budi Salamun.

Operasi yang dilakukan itu, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H / 2019 M.

Menurut Budi pihaknya akan menindak tempat hiburan malam yang masih buka setelah menerima surat edaran.

"Mereka (pengelola) mengaku akan merapatkan terkait surat edaran. Saya tegaskan tidak perlu ada rapat lagi, dalam surat edaran sudah jelas mulai 6 Mei hingga 8 Juni tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi," ujar Budi.

Jika dalam pengawasan berikutnya masih terdapat tempat hiburan yang buka, Budi mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penyegelan.

"Besok kami akan lakukan patroli. Jika masih ada yang buka langsung kami segel," katanya.

Kepala Seksi Industri dan Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara Agus Purwanto menjelaskan, ada enam jenis usaha tempat hiburan malam yang bukan merupakan fasilitas hotel berbintang yang wajib tutup selama Ramadhan.

"Keenamnya adalah diskotek, klab malam, panti pijat, pemandian uap, bar, dan arena (permainan) ketangkasan dewasa," terang Agus.

Agus menjelaskan, dalam peraturan dan surat edaran keenam usaha tersebut mesti tutup saat Ramadhan.

"Pemilik usaha tak perlu beralasan untuk melakukan uji coba apakah Ramadhan ini usahanya tetap beroprasi atau harus tutup. Dalam surat edaran sudah jelas tertera, bahwa usaha hiburan malam harus tutup selama bulan puasa," kata dia.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment