Judul Postingan : Pemprov Jawa Barat Tetapkan Desk Calon Daerah Persiapan Baru - Pikiran Rakyat
Share link ini: Pemprov Jawa Barat Tetapkan Desk Calon Daerah Persiapan Baru - Pikiran Rakyat
Pemprov Jawa Barat Tetapkan Desk Calon Daerah Persiapan Baru - Pikiran Rakyat
BANDUNG, (PR).- Meski pembentukan daerah otonomi baru masih dikunci oleh pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan Desk Calon Daerah Persiapan Baru. Desk tersebut merupakan keputusan gubernur yang disahkan pada awal Mei lalu.
Kepala Biro Pemerintahan dam Kerja Sama Setda Pemprov Jabar Dani Ramdan mengatakan, keputusan gubernur tentang Desk Calon Daerah Persiapan Baru didasarkan pada ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sekarang sebelum diusulkan menjadi DOB maka harus melewati tahap Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk dievaluasi kelayakannya.
"Dengan demikian usulan daerah-daerahnya adalah usulan Daerah Persiapan, bukan lagi usulan DOB. Karena itulah nama Desknya pun Desk Calon Daerah Persiapan Baru, bukan Desk Calon Daerah Otonom Baru," ujar Dani.
Diakui Dani pembentukan desk calon daerah persiapan baru merujuk banyaknya usulan pemekaran daerah, namun tidak disertai dengan kematangan persyaratan untuk menjadi DOB. Akibatnya, usulan tidak bisa ditindaklanjuti. "Kita bentuk desk daerah persiapan. Kepgubnya (keputusan gubernur) sudah, tinggal ditandatangani," ujar Dani.
Menurut Dani, desk ini nantinya berfungsi untuk memanggil, mengumpulkan, menghimpun, mengkaji dan mengevaluasi kelengkapan usulan DOB sekaligus juga membantu memfasilitasi dalam proses melengkapi persyaratannya. Desk Daerah Persiapan akan membuat sebuah studi kelayakan agar nantinya usulan-usulan tersebut bisa memenuhi standar.
Dani mencontohkan, usulan Provinsi Cirebon. Pihaknya sudah menerima usulan resmi dari panitia maupun presidiumnya.
Setda Pemprov Jawa Barat juga telah meresponnya. Akan tetapi setelah ditelaah, ternyata dari sisi kajian maupun dokumennya masih belum lengkap, sehingga ada syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
"Jadi kajian-kajian yang harus akademik ada 6 dokumen paling tidak, dari sisi demografis kependudukan, dari sisi geografis, daya dukung lingkungan, air. Itu harus dilakukan oleh mereka sampai ke Ibukota, ke perkantoran yang sudah tertulis semua," tutur Dani.
Hal semacam itu, lanjut dia, merupakan kasus yang sering ditemukan dalam usulan pemekaran. "Biasanya semangat yang tinggi tapi begitu diminta dokumentasi itu kurang berdaya," ucap dia.
Janji politik
Diakui Dani, pemekaran wilayah adalah janji politik gubernur dan sudah diakomodir dalam RPJMD lima tahun ke depan. Jumlahnya 6, walaupun dalam evaluasi masih ada catatan Permendagri karena belum ada arahan kebijakan untuk mencabut moratorium.
"Tetapi argumen kita ini kan usulan. Usulan kan bisa saja gitu kalaupun nanti usulan ini tidak ditanggapi oleh pusat. Tapi karena ini sudah janji politik usulan akan tetap kita proses. Bahwa nanti presiden periode berikutnya mencabut moratorium itu, maka berjalan usulannya akan diproses menjadi daerah persiapan. Tapi kalau tidak, janjinya tetap dipenuhi," kata Dani.
Dari enam calon DOB tersebut, tiga diantaranya sudah masuk menjadi prolegnas atau RUU. Yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Sukabumi Utara.
Bappeda Provinsi Jawa Barat telah melakukan kajian terhadap tiga daerah lainnya yaitu pemekaran Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bekasi. Ketiganya dicalonkan sebagai DOB karena memiliki kawasan yang terlalu luas, atau jumlah penduduk yang terlalu padat. Selain itu, juga terkait dengan potensi-potensi yang ada di daerah tersebut.
"Di undang-undang yang baru ini dan PP-nya, pertimbangan kita itu sekarang sudah bukan hanya potensi daerah yang akan dimekarkan, tetapi juga keberlanjutan daerah induknya juga harus dihitung. Jangan sampai nanti dibagi dua, dibagi tiga dari induk lalu nanti melorot, kemampuannya menurun. Jadi perhitungan harus lebih komprehensif," tutur Dani.***
0 Comments :
Post a Comment